PAD Kota Batam dari Tahun ke Tahun Meningkat

BATAM, POSMETROBATAM: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, mencatat capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), pada November 2023, menyentuh angka Rp1, 38 Triliun jika dibandingkan di bulan yang sama tahun 2022 lalu, sebesar Rp1,2 Triliun.

“Dari tahun ke tahun PAD Kota Batam mengalami peningkatan. Kondisi tersebut yang terus kami jaga dan optimalkan,” kata Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah, Selasa (28/11).

Pihaknya optimis target Rp1,6 Triliun tahun 2023, tercapai. Terkait dengan target PAD Kota Batam yang belum tercapai, pihaknya terus melakukan berbagai upaya, bersama DPRD Kota Batam.

Salah satunya menyiapkan ruang hadirnya pendapatan dari retribusi gedung olahraga, wahana hiburan, pariwisata dan sebagainya.

BACA JUGA:  Jawab Debat Cawagub Kepri, Rafiq Ingin Disabilitas & Guru Menjadi Perhatian Khusus

Pihaknya bersama DPRD Kota Batam juga sudah melakukan sosialisasi terkait hal tersebut, pada pihak yang bersentuhan langsung dengan objek retribusi tersebut.

Sekertaris Bapenda Kota Batam, Aidil Sahalo, mengatakan aturan untuk menjalankan kebijakan peningkatan ruang untuk menghadirkan pendapatan untuk Batam ini sudah disepakati. Saat ini dalam proses untuk segera diterapkan.

“Udah disepakati bersama DPRD Kota Batam. Tinggal tunggu proses untuk diundangkan,” kata Aidil.

Selain itu Bapenda Kota Batam akan mengoptimalkan pendapatan dari sektor pariwisata dan hiburan. Hal itu disampaikan, Aidil Sahalo di acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah di AP Premier Batam, Senin (27/11).

BACA JUGA:  Sukses Kembangkan Ekosistem Digital, BP Batam Raih Dua Penghargaan Top Digital Awards 2024

Aidil menjelaskan ada beberapa objek pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan bersama DPRD Kota Batam. Diantaranya gedung olahraga, wahana hiburan, objek rekreasi alam dan beberapa objek lainnya. Pihaknya sudah melakukan pemantapan bersama DPRD Kota Batam agar dapat segera diterapkan.

“Sudah disepakati bersama DPRD Kota Batam. Tinggal tunggu proses untuk diundangkan,” kata Aidil.

Penerapan aturan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah ini, kata Aidil lagi, tidak hanya memberi ruang bagi hadirnya pendapatan untuk daerah, namun juga memberi manfaat pada perbaikan administrasi destinasi.

“Aturan ini juga akan mengorganisir mereka (pengelola), agar berbadan hukum dan diakui oleh pemerintah setempat,” ujarnya.

BACA JUGA:  Rakyat Sudah Cerdas, Kian Yakin HMR Lebih Layak jadi Gubernur Kepri Usai Lihat Debat

Pihaknya berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait, agar penerapan kebijakan untuk optimalisasi PAD Kota Batam ini bisa berjalan lancar dan diterapkan di destinasi yang ada.

Seiring dengan hal tersebut, aturan ini juga menganulir beberapa objek pajak dan retribusi yang sebelumnya menjadi ruang pendapatan pemerintah.

“Di antaranya retribusi alat pemadam api ringan (Apar), minuman beralkohol, layanan tera dan menara telekomunikasi,” pungkasnya. (hbb)