Penggerebekan Tambang Pasir Ilegal di Kampung Melayu, Nongsa: Dua Pelaku Ditangkap

85

BATAM, POSMETRO: Kawasan tambang pasir ilegal di Kampung Melayu, Batubesar, Nongsa, Batam, digerebek oleh tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri pada Rabu, 23 Oktober 2024. Lokasi ini sebelumnya juga pernah didatangi petugas gabungan karena indikasi praktik tambang pasir tak berizin.

Pengungkapan kasus berawal dari razia kendaraan muatan di Simpang Kepri Mall, Batamcenter, pada Minggu malam, 20 Oktober 2024. Petugas Satlantas Polresta Barelang mengamankan sebuah truk bermuatan pasir. “Petugas memeriksa sopir berinisial R yang mengaku pasir tersebut dibeli dari kegiatan penambangan pasir di Kampung Melayu, Nongsa,” ujar Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Zamrul Aini, Senin (28/10).

Informasi ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan pada Rabu, 23 Oktober 2024, di lokasi Kampung Melayu, Nongsa, dan ditemukan aktivitas penambangan pasir ilegal. “Di lokasi, kami amankan dua pelaku: K yang bertugas sebagai pengawas dan ES selaku pemilik mesin,” jelasnya.

BACA JUGA:  Warga Mulai Aksi Borong Minyak Goreng hingga Ludes Satu Rak

Tambang pasir ilegal tersebut sudah beroperasi selama setahun terakhir. Para pelaku beraksi pada malam hari untuk menghindari petugas, dengan kapasitas pengambilan pasir sebanyak dua truk per hari dan dijual seharga Rp 750 ribu per truk. Barang bukti yang diamankan meliputi dua mesin dompeng, satu unit dump truck, pipa paralon, selang, sekop, ayakan, gerobak, dan puluhan meter kubik pasir.(cnk)