BATAM, POSMETRO – Petugas Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri menggerebek dua pria, Frenky Pasaribu dan Ardi Wira, di kantor ekspedisi J&T di Batamcenter pada 9 Oktober 2024.
Kedua tersangka ditangkap saat menjemput paket berisi sepuluh ekor kura-kura jenis baning coklat yang dikirim dari Pekanbaru, Riau. Hewan dilindungi ini rencananya akan diselundupkan ke Singapura dan Malaysia melalui jalur laut.
Nilai pasar dari kura-kura tersebut diperkirakan Rp 1,5 hingga Rp 2,5 juta per ekor, dan bisa dijual hingga tiga kali lipat di pasar gelap.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Zamrul Aini, menjelaskan bahwa penyelundupan satwa liar merupakan kejahatan transnasional yang merugikan negara dan mengancam kelestarian alam. Kedua tersangka dijerat UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Kura-kura tersebut telah diserahkan ke pihak BKSD Batam dan akan dilepasliarkan di Taman Wisata Alam Mukakuning, Batam.(cnk)