Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Dua Perkara Pidana di Anambas Melalui Restorative Justice

320

Pinang, Posmetrobatam.co: Penuntutan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Kepulauan Anambas, dihentikan penuntutannya melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ), Senin (29/9).

Wakil Kejati Kepri, Irene Putri menghadiri secara daring dari Tanjungpinang kegiatan ekspose penghentian kedua perkara tersebut yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana di Jakarta.

“Perkara yang diselesaikan secara RJ tersebut, yakni perkara kekerasan terhadap anak dan KDRT,” kata dia.

Dia menjelaskan, perkara kekerasan terhadap anak dengan tersangka RAL alias RL dan HZM alias NDA. Keduanya melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 94) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Lakukanlah Rutin di Rumah Setiap Hari Selama Lima Menit, Mengangkat Kaki di Dinding dan Rasakan Manfaatnya

Perkara berikutnya, tentang KDRT dengan tersangka bernama Yulizar alias Botak, disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Kedua perkara itu ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Anambas yang terjadi pada Mei 2025.

Irena mengatakan, kedua perkara tersebut memenuhi syarat atau unsur untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.

Di antara persyaratan, telah terjadi kesepakatan damai antara tersangka dan korban, tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ancaman hukuman kurang dari 5 tahun.

“Tersangka mengakui kesalahannya, telah meminta maaf kepada korban dan korban memaafkan,” katanya.

BACA JUGA:  Cantik dan Berkharisma, 9 Perempuan yang Pernah Menjadi Istri Presiden Ir. Soekarno

Pertimbangan lainnya, secara sosiologi, masyarakat merespons positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif demi keharmonisan warga setempat.

Posisi kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan tersangka RAL dan HZM terjadi pada 16 Mei 2025. Keduanya memukul seorang anak berusia 13 tahun yang mengakibatkan anak mengalami kesakitan dan luka.

Kasus KDRT oleh tersangka Yulizar terjadi pada 15 Mei 2025, memukul anak kandungnya berusia 13 tahun, dipicu kemarahan tersangka karena anaknya telah melakukan pencurian besi milik saksi Suhindra.

Ia menekankan, Kejati Kepri terus mengoptimalkan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif.

Keadilan restoratif merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

BACA JUGA:  Muhammadiyah Mulai Puasa 11 Maret 2024

“Hal ini dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat,” kata Irene.(ant)