POSMETROBATAM: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar lanjutan sidang gugatan syarat usia capres-cawapres kemarin (29/8). Dalam kesempatan itu, MK mendengarkan keterangan sejumlah ahli.

Di antaranya, perwakilan Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan sejumlah pihak terkait lainnya.

Bivitri Susanti dari Perludem yang juga pakar hukum tata negara berpendapat, tidak ada relevansinya permohonan usia capres dengan isu konstitusional. ’’Batasan umur sebagai syarat capres dan cawapres bukanlah isu konstitusional,’’ ujarnya.

Dia mengategorikan urusan syarat usia sebagai kebijakan hukum terbuka yang didelegasikan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ke pembentuk UU. Pandangan itu juga dinilai sejalan dengan putusan-putusan MK sebelumnya. Karena itu, Bivitri meminta MK konsisten.

Lagi pula, pembatasan usia minimum dan maksimum bukan isu yang lazim diatur ketat oleh konstitusi. Sebab, kapasitas politikus diukur dari rekam jejak. Karena itu, berbagai negara juga menerapkan beragam batas umur.

BACA JUGA:  Usai Menetapkan Hasil Pemilu 2024, KPU RI Minta KPU Daerah Tetapkan Perolehan Kursi DPRD

Bivitri menilai kapasitas politik dan kemampuan berpikir tak bisa disamakan dengan kebugaran. ’’Perdebatan soal batas minimum untuk dipilih harus dibiarkan dalam wilayah kebijakan. Bukan dipindah ke wilayah konstitusional,’’ imbuhnya.

Bivitri mengingatkan potensi persoalan jika MK hanya menyebut batasan umur tertentu yang konstitusional. Sebab, hal itu akan mengunci potensi perubahan di masa mendatang. Padahal, situasi tantangan dan kondisi sosial amat dinamis.

Dalam kesempatan itu, Bivitri juga menepis argumentasi pemohon soal diskriminasi. Dia mengatakan, batas usia 40 tahun dinilai merugikan bagi masyarakat yang berusia di bawahnya. Bivitri pun menilai argumentasi itu menunjukkan inkonsistensi.

Pada persidangan MK kemarin, perwakilan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) juga hadir sebagai pihak terkait. Sekjen KIPP Kaka Suminta juga menyoroti standar keadilan usia yang didalilkan pemohon. ’’Atas dasar apa usia 35 tahun disebut adil dan tidak diskriminasi?’’ ucapnya.

BACA JUGA:  Untuk Pertama Kalinya, KPK Buka Formasi CPNS 2023

Sementara itu, lanjutan persidangan kemarin menjadi yang terakhir. MK meminta semua pihak untuk menyerahkan kesimpulan dalam tujuh hari. ’’Paling lambat Rabu, 6 September,’’ kata Ketua MK Anwar Usman. Setelah itu, MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutuskan perkara tersebut.
(jp group)