Masyarakat Batam Harus Waspada Modus Penipuan Berbasis Investasi Kripto Tak Terdaftar

102

Batam, Posmetrobatam.co: Mencermati perkembangan penipuan investasi kripto yang semakin marak, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskomifo) Kota Batam, Rudi Panjaitan menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran perdagangan aset kripto.

Hal ini penting, agar masyarakat, khususnya di Kota Batam tidak menjadi korban penawaran perdagangan aset kripto yang tidak termasuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang ditetapkan oleh Bursa Aset Keuangan Digital.

Sebagaimana himbauan yang telah dirilis oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Kepulauan Riau, pada Senin (28/6)

Satgas PASTI menegaskan, bahwa kegiatan perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Berdasarkan ketentuan pada Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 diatur bahwa Daftar Aset Kripto ditetapkan oleh Bursa Kripto.

BACA JUGA:  Waspada Penipuan Berkedok Loker Petugas Haji 2025

Akhir-akhir ini, tampak semakin marak ditemukan entitas tidak berizin yang menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi. Modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming “passive income” tanpa risiko.

Satgas PASTI meminta masyarakat agar memahami hal-hal berikut ini sebelum melakukan investasi pada aset kripto:

  1. Memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi tersebut. Pastikan pihak tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Saat ini terdapat 20 entitas Pedagang Aset Keuangan Digital yang terdaftar di OJK, daftar Pedagang dan Penyelenggara Aset Keuangan
    Digital dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/penyelenggarakripto
  2. Memastikan aset kripto yang diperdagangkan termasuk dalam DAK.
  3. Menghindari penawaran dengan skema tidak logis.
  4. Melakukan riset dan memahami risiko aset kripto sebelum berinvestasi.
  5. Memahami terkait aset kripto melalui tautan https://bukusakuiakd.com/ Untuk informasi mengenai aset kripto yang termasuk dalam DAK dapat diakses melalui tautan https://sites.cfx.co.id/content/uploads/2025/04/SK-Penetapan-Daftar-Aset-Kripto-16-Apr-2025.pdf
BACA JUGA:  Rudi-Rafiq Langsung Lakukan Pembangunan di 100 Hari Pertama, Jika Terpilih Jadi Gubernur Kepri

“Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Sekretariat Satgas PASTI Kepri,” ujarnya.

Sebagai informasi, Sekretariat Satgas PASTI Kepri bertempat di Kantor OJK Provinsi Kepri dengan nomor telepon (0778) 468996 atau
melalui Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.(*/hbb)