BALIKPAPAN, POSMETROBATAM.CO:: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan terkait kasus Penggelapan dalam Jabatan yang dilakukan mantan bos Jawa Pos Group (JPG), Zainal Muttaqin.
Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 242/PID/2023/PT SMR tanggal 11 Januari 2024 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 481/Pid.B/2023/PN Bpp tanggal 23 November 2023.
“Menyatakan Terdakwa H Zainal Muttaqin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan dalam jabatan. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” bunyi petikan putusan.
Andi Syarifuddin, kuasa hukum PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN/Jawa Pos Group) induk dari PT Duta Manuntung (PT DM) mengatakan, Zainal Muttaqin dinyatakan MA terbukti melakukan penggelapan atas sertifikat tanah milik PT Duta Manuntung.
“Intinya Pak Zam (Zainal Muttaqin) dalam putusan kasasi MA dinyatakan terbukti dan meyakinkan bersalah dalam melakukan penggelapan atas sertifikat tanah milik PT Duta Manuntung. sebagaimana yg didakwakan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Andi Syarifuddin.
Selain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, MA juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Kemudian MA juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.(*)