Diupah Rp 15 Juta, Tekong Bawa Sabu dari OPL Malaysia Diciduk di Nongsa

69

BATAM, POSMETROBATAM.CO: Herli Razali (25) tak menyangka kalau Senin 1 Juli 2024 malam itu sudah diincar oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri saat menumpangi speedboat di perairan Nongsa. Setibanya di  pantai Nongsa Bahagia, Kota Batam, Kepri, speedboat itu terhenti.

Sejumlah polisi berpakaian preman sudah menunggunya. Pria asal Sumut tersebut tak kepikiran lagi untuk kabur. Ia menyerah. Terlebih petugas mengecek isi kantong kresek hitam yang dibawanya turun dari kapal tersebut.

Setelah diperiksa dengan seksama, kantong plastik tersebut berisi tas yang didalamnya ternyata bungkusan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram dalam kemasan teh China. Kepada petugas, kurir sabu ini mengaku diperintahkan oleh seorang pria bernama Andre yang kini ditetapkan sebagai DPO.

BACA JUGA:  Edarkan Refill Pod Vape Mengandung Obat Anestesi, 2 Pelaku Ditangkap Polisi di Jodoh

“Pelaku merupkan tekong yang membawa sabu dari perairan OPL menuju Batam. Ia diupah sebesar Rp 15 juta perkilogramnya. Tapi pengakuan yang bersangkutan, ia belum menerima upah sepeserpun,” jelas Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono, Selasa (30/7).

Selain perkara Herli, selama periode Juni hingga Juli 2024 ini Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 19 kasus narkotika dengan 25 tersangka. Untuk tersangka Herli dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati.(cnk)