Polsek Bengkong Tangkap 2 Tersangka Kasus Pencurian Motor di Batam, Satu Pelaku Jadi Penadah

156

Batam, posmetrobatam.co: Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong, Kota Batam berhasil meringkus 2 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya berperan sebagai pemetik dan penerima sepeda motor hasil curian atau penadah.

Dari tangan mereka, ikut disita 1 unit motor Honda BeAt warna hitam bernomor polisi BP 6347 JH yang dicurinya dari lokasi kejadian.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Iptu Doddy Basyir lewat Kepala Unit (Kanit) Reskrimnya, Iptu Husnul Afkar mengatakan, sepeda motor seorang karyawan swasta warga yang berdomisili di Kelurahan Bengkong Indah ini raib saat sedang berkunjung ke kosan temannya di Bengkong Baru, Kecamatan Bengkong.

“Iya benar. Kejadiannya hari Kamis (29/5) kemarin di Bengkong Baru Blok A Nomor 38, RT 005/RW 004. Sepeda motor yang dicuri itu, milik teman yang datang berkunjung. Saat itu korban main-main ke kos temannya,” ucap Husnul, Jumat (30/5) siang.

BACA JUGA:  Petenis Dunia Ngamuk, Raketnya Dibenturkan di Kursi Wasit

Husnul menjelaskan, awalnya korban bernama Rozzi Alamsyah (24 tahun) datang ke kosan kawannya untuk berkunjung silahturahmi. Tak lama korban, dan temannya keluar untuk jalan-jalan menggunakan motor milik rekannya.

Pengakuan korban, lanjut Husnul, sepeda motornya tersebut diparkirkan dengan kondisi dikunci stang. Lalu, sekitar pukul 02.00 WIB, korban bersama temannya pulang dan baru menyadari sepeda motornya raib dicuri.

“Baru lah korban sadar rupanya sepeda motornya sudah hilang, dan langsung melapor peristiwa pencurian ke Polsek Bengkong,” ungkapnya.

Jajaran Unit Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku seusai menerima laporan.

Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah berada dikediamannya di Bengkong Kartini dan Bengkong Asrama Penataan.

BACA JUGA:  DPRD Batam dan Pemko Batam Sahkan RPJMD 2025–2029 dan Pakta Integritas Pokok - Pokok Pikiran DPRD Batam Anggaran 2026

Setelah menerima laporan, jajaran Unit Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) bergerak melakukan penangkapan.

Husnul menuturkan, mereka ditangkap di lokasi yang berbeda pada Kamis dinihari. Dari tangan mereka, petugas mengamankan kendaraan hasil curian.

“Pelaku ada 2, yang 1 eksekutor bernama inisial R dan satunya penadah, MAB alias Awi,” ujar dia.

Akibat ulahnya, para pelaku terancam Pasal 363 dan 480 KUHP tentang Pencurian serta Penadahan Barang Hasil Tindak Pidana.(abg)