Batam, Posmetrobatam.co: Realisasi pendapatan dari sektor parkir pada semester I 2025 ini baru mencapai Rp5,9 miliar. Padahal target Rp18 miliar untuk tahun ini.
Dari data dishub, sudah 36 kegiatan penertiban dan edukasi terhadap praktik parkir liar dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, sepanjang tahun 2025. Sebagai upaya meminimalir pelanggaran.
Kepala Dishub Kota Batam, Salim pada Senin (28/7), mengatakan, kegiatan tersebut termasuk razia juru parkir (jukir) tidak resmi dan memberikan edukasi kepada para jukir.
“Razia ini bagian dari penataan dan pembinaan. Kami ingin memastikan layanan parkir di Batam tertib dan memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah. Jukir liar ini yang membuat penerimaan pendapatan tidak maksimal,” katanya.
Saat ini terdapat sekitar 600 jukir resmi di Batam, dengan 11 koordinator lapangan yang bertugas mendistribusikan tiket parkir resmi kepada mereka.
“Ada yang kami beri surat peringatan (SP) atau binaan lanjutan, agar tidak terulang lagi. Itu bagian dari upaya Dishub untuk penertiban,” tambahnya.
Selain melakukan penertiban, Salim juga sedang menyusun survei potensi parkir yang akan dijadikan dasar untuk menghitung pendapatan asli daerah (PAD) ke depan.
Ia menyebutkan, dari target Rp18 miliar untuk tahun 2025 ini, realisasi pendapatan dari sektor parkir pada semester I baru mencapai Rp5,9 miliar.
“Survei ini untuk memperoleh data presisi soal potensi, tata kelola ke depan, termasuk kemungkinan moratorium atau perombakan sistem,” ujarnya.
Dishub Batam juga tengah mengkaji perubahan tarif stiker langganan parkir yang selama ini dianggap terlalu mahal oleh masyarakat.
Tarif kendaraan roda empat diusulkan turun dari Rp600 ribu menjadi Rp370 ribu, roda dua dari Rp250 ribu menjadi Rp150 ribu, dan roda enam dari Rp750 ribu menjadi sekitar Rp500 ribu.
“Ini kami sedang mengajukan perubahan karena kami terima masukan kalau tarifnya terasa mahal, mudah-mudahan dengan ini bisa lebih diminati masyarakat,” katanya.(ant)