Jawa Pos Nilai Klaim Nany Widjaja Terkait PT DNP Abaikan Bukti dan Menyesatkan

69

Surabaya, Posmetrobatam.co: Kuasa hukum Jawa Pos menanggapi klaim kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP) yang disampaikan oleh pihak Nany Widjaja.

Dalam pernyataan resminya, mereka menilai bahwa klaim yang mendasarkan kepemilikan pada pencatatan nama pribadi di Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham adalah menyesatkkan dan mengabaikan bukti substantif kepemilikan perusahaan.

“Pihak NW (Nany Widjaja) selalu berargumen bahwa nama Jawa Pos tidak tercatat di AHU, hanya NW yang tercatat. Namun, mereka tidak pernah bisa membantah puluhan dokumen dan bukti-bukti yang menunjukkan posisi sah Jawa Pos atas PT Dharma Nyata Press,” ujar Tim Kuasa Hukum Jawa Pos, Daniel Julian Tangkau, Rabu (16/7).

Menurut Daniel, Jawa Pos memandang upaya pihak Nany Widjaja yang kini mengklaim kepemilikan penuh atas PT DNP sebagai bentuk upaya “balik badan” dan penghapusan sejarah yang tercatat dan terdokumentasi dalam berbagai dokumen yang ia buat sendiri (Nany Widjaja).

Kuasa hukum menjelaskan, pada era 1990-an, pencatatan aset atas nama pribadi direksi sebagai bagian dari kebijakan internal perusahaan dan merupakan praktik umum di era itu. Namun, pencatatan tersebut bersifat administratif dan tidak mengubah hak kepemilikan aset yang tetap berada di bawah entitas Jawa Pos.

BACA JUGA:  Mendagri: Siap-siap Sekda Ikut Retret di Magelang

“Sejak awal, Jawa Pos menyadari bahwa secara administratif saham PT DNP memang dicatat atas nama Ibu Nany Widjaja. Itu dilakukan karena kepercayaan terhadap direksinya. Tapi bukan berarti seenaknya bisa didaku menjadi milik pribadi ybs, harus diteliti secara substansial” tegas Daniel.

Dokumen yang mendukung pernyataan ini sangat banyak, mulai dari laporan perusahaan, bukti pembayaran, hingga notulen rapat RUPS yang dihadiri dan disetujui oleh Nany Widjaja sendiri.

Sebenarnya, sejak akhir 2000-an setelah wafatnya pendiri Jawa Pos Eric Samola, perusahaan telah melakukan proses balik nama untuk seluruh aset yang masih tercatat atas nama direksi.

“Puluhan anak perusahaan lainnya telah dikembalikan, dan PT Dharma Nyata Press adalah salah satu yang tersisa. Dalam rapat-rapat tersebut, Ibu Nany Widjaja juga hadir dan tidak pernah membantah, jadi ini semua ada ceritanya bukan ujug-ujug” ucapnya.

Akta Notaris dan Dividen Rutin

Salah satu dokumen kunci yang disorot adalah Akta Notaris Otentik No. 14 Tahun 2008, yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh Nany Widjaja. Dalam akta itu, dia menyatakan bahwa seluruh dana untuk PT DNP bersumber dari Jawa Pos dan menyebut pencatatan nama pribadinya hanya formalitas administratif. Bahkan, dia memberi kuasa penuh yang bersifat permanen hingga kepada ahli warisnya.

BACA JUGA:  Anggota TNI Dibunuh Pakai Pedang, Pelaku Sadis Dibekuk

“Dividen pun selama bertahun-tahun dibayarkan secara rutin kepada Jawa Pos. Maka sangat mengherankan jika setelah tidak lagi menjabat di Holding Jawa Pos, beliau mengklaim PT DNP sebagai milik pribadi,” tambah Daniel.

Ia menggambarkan situasi ini dengan analogi sederhana. “Ibarat perusahaan membeli mobil dan BKPB mobil diatas namakan karyawan yang dipercaya. Bukti pembayarannya jelas dari perusahaan, mobilnya digunakan untuk operasional perusahaan, dan bahkan ada surat pernyataan dari si karyawan bahwa mobil bukan milik pribadinya tapi milik perusahaan. Kemudian berselang beberapa tahun, saat diminta balik nama, karyawan itu mengklaim mobil adalah miliknya karena kebetulan namanya ada di BPKB. Ini jelas tidak bisa diterima secara moril.”

Berujung Laporan Polisi

“Awalnya sudah diupayakan secara kekeluargaan, tetapi tidak ada titik terang. Berdasarkan rangkaian peristiwa dan dokumen yang ada dari Direksi Jawa Pos, kami melihat adanya indikasi mens rea—niat jahat—kuncinya, karena sejak awal yang bersangkutan tahu bahwa PT DNP bukan miliknya. Namun setelah diberhentikan dari posisi direktur di Jawa Pos, sikap beliau berubah. Tidak hanya menolak mengembalikan saham anak perusahaan tersebut, bahkan terindikasi sejumlah deviden ditarik untuk kepentingan pribadi,” ungkap Daniel.

BACA JUGA:  Jawa Pos Sampaikan Klarifikasi dan Fakta Hukum yang Membelit Dahlan Iskan dan Nany Widjaja

Dividen Rp 89 Miliar Tak Pernah Diserahkan

Salah satu hal yang menjadi perhatian serius manajemen Jawa Pos adalah temuan mengenai penarikan dividen dari PT DNP oleh pihak Nany Widjaja pada tahun 2017 senilai Rp 89 miliar.

“Padahal sebelumnya dividen selalu diserahkan secara rutin ke Kami. Tapi tahun itu justru tidak disetorkan. Ini tindakan ngawur dan di luar kelaziman. Padahal, selama bertahun-tahun sebelumnya, semuanya berjalan sesuai dengan mekanisme perusahaan,” kata Hidayat Jati salah satu Direktur Jawa Pos.

Pihak Jawa Pos menyatakan komitmen penuh untuk mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Terlebih, dalam kasus ini sudah terdapat penetapan tersangka oleh penyidik.

“Jawa Pos menaruh kepercayaan penuh kepada institusi Polri yang tengah menangani perkara ini. Kami berharap kebenaran material dapat ditegakkan, sejarah mencatatnya,” pungkas Jati.(jpg/*)