
Batam, Posmetrobatam.co: Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam menyatakan anggota DPRD Batam Fraksi PDI Perjuangan Mangihut Rajagukguk terbukti melanggar etik. Sanksinya teguran tertulis.
Hal ini tertuang dalam surat keputusan Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Batam Nomor :009/170/BK/V/2025 tentang penetapan pelanggaran etik Mangihut Rajagukguk yang dibacakan langsung oleh Ketua BK DPRD Batam Muhammad Fadli saat memberikan keterangan pers di DPRD Batam, Rabu (28/5).
Politikus PDIP, Mangihut Rajagukguk dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Hasil dari sidang etik BK DPRD Batam menyatakan Mangihut terbukti melakukan pelanggaran etik.
“Mangihut Rajagukguk, anggota Komisi II, terbukti melakukan pelanggaran etik sebagai Anggota DPRD Kota Batam,” kata Muhammad Fadli.
Dikatakan Fadli, sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu adalah dikarenakan permasalahan atau kasus Mangihut Rajagukguk sebagai terlapor, telah menimbulkan kegaduhan, kehebohan sehingga viral di media sosial, menjadi perbincangan publik yang masif, ketidaknyamanan, dan mengganggu martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD Kota Batam, sebagaimana Pasal 87 huruf f dan huruf g Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, dan Pasal 17 huruf i dan huruf g Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 01 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Atas pelanggaran etik sebagaimana diktum kedua, menetapkan sanksi berdasarkan Pasal 24 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 01 Tahun 2015 tentang Kode Etik, berupa teguran tertulis.
Fadli menegaskan, keputusan BK yang diberikan kepada Mangihut atas laporan yang masuk telah final. Ia menyatakan keputusan yang disampaikan tersebut sesuai dengan kewenangan BK.
“Kami menjalankan fungsi kami sesuai tata beracara dan tupoksi kami,” ujarnya.
Fadli kembali menegaskan, keputusan BK terhadap Mangihut itu berdasarkan keterangan pelapor, terlapor saksi dan bukti yang diterima BK.
Ia juga menjelaskan, salinan keputusan telah disampaikan kepada Pimpinan DPRD Batam untuk diteruskan kepada partai politik yang menaungi Mangihut.
Selain itu, salinan juga diberikan kepada Fraksi PDI Perjuangan untuk diteruskan langsung kepada yang bersangkutan.
Fadli menegaskan, keputusan etik ini bersifat final dan tidak terpengaruh oleh proses hukum yang masih berjalan.
“Ini murni pelanggaran etik, proses hukum tetap berjalan dan menjadi ranah aparat penegak hukum,” tutupnya.
Sementara itu, Mangihut Rajagukguk yang dikonfirmasi melalui selulernya, Kamis (29/5), terkait putusan dan sanksi dari BK DPRD Batam tersebut belum memberikan respon.(red)