Anak 6 Tahun di Batam Dianiaya Bapak Tirinya dengan Pedang, Korban Ditelantarkan di Rumah Sakit

212

Batam, Posmetrobatam.co: Kesal anak tidak mau mandi, bapak tiri di Batam tega melukai anaknya yang masih berusia 6 tahun dengan pedang. Mirisnya, korban juga ditelantarkan di rumah sakit.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (23/5) menjelang magrib. Bermula saat tersangka, Rahman Saputra Alias Camek (31) menyuruh anaknya, MN Alias Boboboy untuk mandi.

“Suruh dia mandi, buka baju, gak mau dia pak. Di situ ada sapu, saya ancaman,” kata Rahman di kantor polisi, Rabu (28/5). Saat itu korban tetap berontak dan tidak mau mandi. Lantas, tersangka memukul korban dengan sapu.

Warga Ruli Simpang Dam yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen jalanan itu semakin tersulut emosi saat anaknya hendak kabur saat dipanggil oleh teman-temannya untuk bermain. Lalu, dia meraih pedang yang disimpan di pagu rumahnya.

BACA JUGA:  Upacara Puncak Hari Armada RI Digelar di Lanal TBK : Di Laut Tersimpan Kejayaan

“Saya pegang tangannya, tapi dia masih berontak mau lari jadi saya ketok kepalanya (dengan pedang) dua kali, pertama pakai sisi tajam lalu baru saya balik dan pukul dengan punggung pedang (sisi tidak tajam),” kenangnya. Tersangka sempat menangis saat menceritakan kejadian itu. Dia mengaku menyesal.

Sialnya, setelah korban dibawa ke RS Camatha Sahidya, Mukakuning, korban ditelantarkan karena tak sanggup membayar uang perawatan rumah sakit. “Saya harus bayar Rp 400 ribu untuk biaya pengobatan,” kata pelaku.

Kapolsek Seibeduk Iptu Alex Yasral mengatakan,
dari keterangan saksi-saksi, diketahui jika korban diantar ke rumah sakit oleh tetangganya. Namun selama korban mendapat perawatan, tidak ada yang menemani.

BACA JUGA:  Mendagri Jadi Inspektur Upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Natuna

Sang ibu baru tahu anaknya dirawat di rumah sakit pada malam hari. Ia sempat datang untuk membesuk. Tapi setelah itu ditinggal begitu saja tanpa diurus.

“Diduga karena biaya, ibu korban dan tersangka sama-sama pengamen. Terus tersangka juga menghidupi lima anaknya termasuk korban dari hasilnya mengamen,” kata Kapolsek Alex.

Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak jo 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.(cnk)