Batam, posmetrobatam.co: Tegas Berantas Narkoba, Bea Cukai Batam bersama Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Terminal Penumpang Domestik Bandara Hang Nadim oleh satu orang pelaku yang berprofesi sebagai tukang cat pada Sabtu (19/04). Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa Penindakan dilakukan pada Sabtu, 19 April 2025 terhadap upaya penyelundupan yang menggunakan modus disembunyikan di dalam sandal yang dipakai oleh seorang penumpang berinisial AN (31 tahun), penumpang pesawat Lion Air JT-972 (BTH-SUB) dengan rute penerbangan Batam-Surabaya. Dari penindakan tersebut berhasil diamankan barang bukti sejumlah 2 (dua) bungkus sabu dengan total berat 805 gram.
“Dari hasil pemeriksaan awal, teridentifikasi penumpang tersebut atas nama AN, laki – laki berusia 31 tahun dengan rute penerbangan Batam – Surabaya menggunakan pesawat Lion Air JT-972 (BTH-SUB). Penumpang tersebut mengaku berasal dari Madura, bekerja di Malaysia sebagai tukang cat dan hendak pulang kembali ke Madura. Petugas kemudian membawa penumpang ke posko Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Saat dilakukan pemeriksaan, AN menunjukkan ekspresi cemas serta memberikan keterangan yang berubah-ubah. Hal ini membuat kecurigaan petugas semakin meningkat. Hasil pemeriksaan pada koper ditemukan Penumpang AN membawa beberapa helai pakaian dan perlengkapan pribadi. Petugas menemukan kejanggalan pada sandal yang dipakai oleh penumpang, yakni terdapat gelembung yang tidak normal mengindikasikan ada sesuatu yang disembunyikan di sandal penumpang tersebut. Dari hasil pemeriksaan, masing-masing sandal berisi satu bungkus serbuk kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis Methamphetamine,” terang Zaky.
Dari hasil pemeriksaan mendalam petugas Bea Cukai Batam, total barang bukti yang ditemukan adalah sebanyak dua bungkus, yang diduga Methamphetamine dengan total berat 805 gram. Barang bukti dan penumpang tersebut kemudian dibawa ke Bea Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil uji narcotest dan uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis Methamphetamine.
Pelaku AN mengaku ditawari pekerjaan sebagai kurir sabu oleh R, sesama warga Madura yang telah lama tinggal di Johor. Pada 17 April 2025, AN mengambil sandal berisi sabu di rumah R di Majidee, Johor Bahru, dengan janji upah Rp40 juta dan uang muka Rp3 juta. Sehari kemudian, AN berangkat ke Batam dan menginap di hotel. Setibanya di Madura, AN diperintahkan mengantar sabu ke sebuah rumah sakit dan mengirimkan foto sebagai bukti sebelum menerima sisa pembayaran.
Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, menjelaskan bahwa atas barang bukti dan pelaku telah dilakukan penegahan dengan diterbitkannya Surat Bukti Penindakan dan selanjutnya diserahterimakan ke Polresta Barelang melalui Berita Acara Serah Terima untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 4.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp.6,5 miliar,” tegasnya.
“Penindakan sindikat narkoba ini merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden RI sebagai bentuk komitmen dan kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau, yang dijadikan jalur pemasukan, transito, dan peredaran narkoba. Kami terus berupaya memberantas berbagai modus operandi yang digunakan pelaku penyelundupan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.” pungkas Zaky.**