Cetak Sertifikat Tanah Bisa Sendiri di MPP, Ini Syaratnya

163

Batam, Posmetrobatam.co: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mempermudah masyarakat dalam mencetak sertifikat tanah.

Kini, warga Batam bisa mencetak sertifikat elektronik secara mandiri melalui mesin anjungan yang tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Batamcenter.

Hal ini disampaikan, Kepala Humas Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Batam, Yudo Prio Sasmito, Selasa (29/4). Ia mengatakan bahwa layanan ini merupakan bagian dari transformasi digital dalam pelayanan pertanahan. Sertifikat tanah kini telah beralih ke bentuk elektronik yang lebih ringkas, aman, dan mudah diakses.

“Hingga saat ini, kami telah menerbitkan 33.146 sertifikat elektronik untuk warga Batam. Sertifikat ini diberikan untuk pendaftaran tanah baru serta perubahan data kepemilikan seperti jual beli atau balik nama,” ujar Yudo.

BACA JUGA:  Mengulik Pesona Kompetisi Bintan Triahtlon & Grand Fondo 2023

Sertifikat elektronik hanya terdiri dari satu lembar dan dilengkapi barcode yang bisa diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Barcode tersebut memastikan keaslian dan keterhubungan data dengan sistem pusat.

Mesin anjungan pencetakan mandiri yang telah dipasang di MPP Batam Center memungkinkan pemilik tanah mencetak sertifikat mereka secara cepat tanpa harus mengantre panjang di kantor pertanahan.

Langkah-langkah mencetak sertifikat elektronik mandiri, antara lain pastikan anda menerima notifikasi melalui WhatsApp bahwa sertifikat sudah terbit.
Kemudian, datangi mesin cetak mandiri di Kantor Pertanahan atau MPP. Lalu, masukkan barcode yang telah diterima, scan KTP, dan sertifikat langsung tercetak dalam hitungan menit.

Selain mencetak sertifikat, mesin ini juga bisa digunakan untuk verifikasi data melalui aplikasi “Sentuh Tanahku”. Dilengkapi fitur keamanan canggih dan desain yang kokoh, mesin ini dirancang untuk memberikan pelayanan cepat, akurat, dan berkualitas tinggi.

BACA JUGA:  Peringatan BMKG: Banjir Rob 1-1,5 Meter akan Melanda Pesisir, Termasuk Batam hingga Pinang

Layanan mesin cetak mandiri saat ini tersedia di 83 kantor pertanahan di seluruh Indonesia dan ke depannya akan diperluas lagi.

“Ini bagian dari transformasi layanan kami. Sertifikat digital memberikan kemudahan, efisiensi, dan tentunya keamanan yang lebih baik bagi masyarakat,” tutup Yudo.(hbb)