Penyelundup Pasir Timah Ditangkap dan Dideportasi Malaysia, Pelaku Dibawa ke Polda Kepri

10

Kepri, Posmetrobatam.co: Kasus penyelundupan pasir timah dari Bangka Belitung ke Malaysia diselidiki Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Kepri. Penyelidikan dilakukan setelah pelaku ditangkap aparat di Malaysia.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moch Irhamni ditemui di Mapolda Kepri, Kamis (29/1), mengatakan, kasus itu bermula dari penangkapan 11 anak buah kapal (ABK) Indonesia oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) pada Oktober 2025, kemudian dideportasi ke Indonesia melalui Kepri pada Kamis (29/1) siang.

“Jadi tadi ada 133 PMI yang dideportasi, 11 orang di antaranya ABK yang menyelundupkan pasir timah ke Malaysia,” kata Irhamni.

Jenderal polisi bintang satu itu menyebut, setibanya di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pukul 15.30 WIB siang, kesebelas ABK tersebut langsung dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA:  Polresta Barelang Di-backup Polda Kepri Buru Pria Penikam Hakim Pengadilan Agama Batam

Kapal tersebut memuat 7,5 ton pasir timah asal Bangka Belitung yang dibawa ke Malaysia.

Satiba di Malaysia, kapal berbendera Indonesia itu diamankan APMM karena tidak dilengkapi dokumen resmi.
Irhamni menyebut penyelidikan kasus tersebut melibatkan tim gabungan dari Dittipidter Bareskrim Polri dan Polda Kepri.

Pihaknya masih mendalami sudah berapa kali para pelaku menyelundupkan pasir timah ke Malaysia, termasuk siapa pemiliknya, dan sudah berapa banyak pasir yang diselundupkan.

Selain itu, pihaknya juga masih mendalami bagaimana kapal tersebut bisa lolos sampai ke Malaysia membawa pasir timah dari Bangka Belitung.

“Semua sedang kami dalami, para pelaku masih kami periksa saat ini,” katanya.

Terpisah, Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (BP3MI Kepri), Imam Riyadi mengatakan, kesebelas ABK tersebut sempat menjalani penahanan selama 3 bulan di Depot Imigreseen Malaysia karena pelanggaran Keimigrasian.
Terkait kasus penyelundupan pasir timah langsung dikoordinasikan oleh KJRI Johor Bahru ke Mabes Polri untuk ditangani.

BACA JUGA:  6 Tahun Kasus Penipuan Rp 5 Miliar Ditangani Polda Kepri, Dijawab Penyidik Pembantu: Bukan di Zaman Kami

“Makanya pada pemulangan ini, Bareskrim Polri langsung mendampingi. Karena ada 11 pelaku penyelundupan pasir timah ke Malaysia yang dideportasi,” ujarnya.

Berdasarkan data dari KJRI Johor Bahru, 11 ABK asal Kepri itu ditangkap APMM karena membawa pasir timah secara ilegal asal Indonesia ke Malaysia sebanyak 7,5 ton.

Inisial para ABK tersebut yakni MTA (usia 23 tahun); LOM (24); RH (23); Z (50); A (41); B (47), H (53); S (29); J (39); Za (44); dan I (52).(ant)