Kepri, Posmetrobatam.co: Penuntutan empat perkara tindak pidana yang terjadi di Kota Batam dan Kabupaten Karimun, dihentikan Kejati Kepri melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Kepala Kejati Kepri, J Devy Sudarso dalam keterangannya, Rabu (26/11), mengatakan, penghentian keempat perkara tersebut telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
“Melalui kebijakan RJ ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, kami menerapkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan,” kata Devy.
Keempat perkara tersebut yakni dengan tersangka Hendra Syahputra Alias Hendra dan Rizky Handika Mulia melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHP (pencurian).
Kemudian tersangka Muhammad Putra Ramadhan, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana (penganiayaan); Rosma Yulita melanggar Pasal 220 KUHP (laporan palsu); serta Agil Haikal Maulana, Aidil Fitra Sawaludin dan Muhammad Azhar melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP (pencurian).
Keempat perkara ini dianggap telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian secara RJ sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif juncto Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Syarat yang dimaksud, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka, para tersangka belum pernah dihukum; para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun; para tersangka mengakui kesalahan dan melakukan permintaan maaf kepada korban.
Kemudian korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, demi keharmonisan warga setempat.
Devy menekankan, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif.
Keadilan restoratif ini menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.
Dia menyebut, keadilan restoratif merupakan kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Penghentian perkara tindak pidana melalui keadilan restoratif telak dilakukan Kejati Kepri sejak Januari hingga saat ini.
“Dalam kurun waktu sejak Januari sampai Nopember 2025, Kejati Kepri telah menyelesaikan perkara melalui pendekatan RJ sebanyak 20 perkara,” katanya.(ant)









