Batam, Posmetrobatam.co: Seorang warga negara Malaysia ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri, karena mengedarkan rokok elektrik (vape) mengandung narkotika.
Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono mengatakan, hasil uji laboratorium forensik sampel barang bukti cartrige/liquid vape yang diedarkan pelaku terbukti mengandung narkotika golongan 1 atau sinte gorila.
“Tersangka berinisial SYL usia 44 tahun, warga negara Malaysia. Tempat kejadian perkara di Perumahan Taman Buana Vista, Kota Batam, Kepulauan Riau,” kata Anggoro, Kamis (28/8).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal informasi yang diterima Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri pada Senin (25/8), bahwa ada seorang pria mengedarkan cartrige/liquid vape diduga mengandung narkotika.
Pada saat itu juga, Tim Opsnal langsung mengamankan terduga pelaku dan menggeledah kediamannya, ditemukan 11 buah cartrige/liquid vape yang dibungkus menggunakan kotak warna hijau yang selanjutnya dilakukan penyitaan.
“Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan asal usul barang tersebut dan pengakuan dari tersangka mendapatkan barang dari seseorang yang berada di Malaysia,” ujarnya.
Untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku dibawa ke Mapolda Kepri untuk pengembangan jaringan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik juga mengirimkan sampel barang bukti untuk diuji laboratorium forensik di Pekanbaru, Riau, pada tanggal 27 Agustus 2025 hasilnya diperoleh positif mengandung narkotika golongan 1.
Adapun modus operandinya, tersangka membeli 1 botol kecil berisi cairan yang mengandung narkotika (sinte gorila). Cairan tersebut dibeli dari teman tersangka berinisial C yang juga warga negara Malaysia.
“Inisial C ini sudah kami masukkan daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.
Selanjutnya, tersangka menyuntikkan cairan tersebut ke dalam 20 buah cartrige vape masing-masing 9-10 tetes.
Dari 20 buah cartrige vape mengandung narkotika tersebut telah dijual tersangka sebanyak lima buah, sedangkan 4 lainnya digunakan sendiri olehnya. Sisanya 11 buah lagi dilakukan penyitaan oleh penyidik.
Perwira menengah Polri itu menyebut beberapa kali kasus yang diungkap biasanya cartrige vape mengandung obat keras jenis etomidate, namun dengan adanya penangkapan ini cartrige/liquid vape sudah ada yang mengandung narkotika yang beredar di wilayah Kepri, khususnya Kota Batam.
Efek yang ditimbulkan bila digunakan akan lebih berbahaya.
“Kami imbau masyarakat agar berhati-hati dalam mengkonsumsi vape dan dapat bekerja sama memberikan informasi kepada pihak kepolisian bila ditemukan peredaran narkotika di lingkungannya,” ungkap Anggoro.(ant)