POSMETROBATAM: Wakil Sekjen MUI, Ikhsan Abdullah meminta agar sertifikasi produk halal dengan jalur Self-Declare dihentikan sementara waktu. Hal ini menyusul mencuatnya kasus wine halal bermerek Nabidz.

“Jangan sampai dampaknya lebih luas lagi, masyarakat tidak lagi percaya (public distrust) dengan sertifikat halal, karena masyarakat tidak lagi merasa mendapatkan jaminan dan perlindungan atas kehalalan suatu produk sekalipun telah bersertifikat halal,” ujar Ikhsan dalam keterangan tertulis, Senin (28/8).

Produk Nabidz ini memiliki label halal pada botol kemasannya. Menurutnya, proses sertifikasi halal produk Nabidz dan sejenisnya idealnya memang tidak dilakukan dengan Self-Declare, akan tetapi melalui jalur reguler.

“Yang terjadi ternyata prosesnya melalui Self-Declare halal dan tidak dilakukan pemeriksaan atas produk dan proses produksinya, terlebih tidak dilakukan pengujian ke laboratorium, mengingat produknya anggur,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Jelang PON XXI Aceh-Sumut, Jujitsu Seleksi Wasit Terbaik

Dalam kasus ini, Ikhsan juga menekankan agar Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJPH) tidak hanya menyalahkan pelaku usaha dan pendamping proses halal Self-Declare.

Ikhsan berpandangan, kasus wine berlabel halal tersebut mencederai citra sertifikat produk halal yang selama 30 tahun membuat masyarakat merasa aman dan nyaman.

Ketika mengkonsumsi produk yang telah mendapatkan label halal, akan tetapi dengan temuan kasus ini, tentu mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap label halal tersebut.

Sebelumnya, warga bernama Muhamad Adinurkiat membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Musababnya, merasa tertipu dengan produk red wine bermerk Nabidz yang melampirkan logo halal, tapi tidak benar halal.

Laporan polisi teregister dengan nomor: LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 Agustus 2024.

BACA JUGA:  HAM Terbitkan 7.000 Surat Keterangan Korban Pelanggaran Berat

“Hari ini saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek nabidz ya, jadi dia mengklaim ini wine halal,” kata Pengacara Adinurkiat, Sumadi Atmadja.

Sumadi menerangkan, kliennya membeli Nabidz sebanyak 12 botol melalui toko daring, dengan harga Rp 250 ribu per botolnya. Saat itu, kliennya berkomunikasi dengan penjual guna memastikan status kehalalan produk.

“Kami menanyakan ‘bro ini gimana? winenya halal nggak?’ dia sempat berkali-kali meyakinkan klien kami bilang ‘tenang bro halal, aman’,” ucap Sumadi menirukan percakapan kliennya dengan penjual.

Dalam laporannya, terlapor dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 28 (1) dan atau Pasal 45A Ayat (1) dan atau Pasal 8 Ayat 1 Jo Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 56 Jo Pasal 25 huruf B Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. (jp group)

BACA JUGA:  Cegah Indonesia jadi Tempat Singgah WNA Buron, Ini Langkah Imigrasi