Tahun Depan Belum Tentu Ada Program Pemutihan Pajak – Kendaraan Tua Berbondong-Bondong Datangi Samsat

97
Tim Posmetro Batam foto bersama usai berdiskusi dengan Sekretaris Bapenda Kepri Dr Sudianto.

Batam, Posmetrobatam.co: Tahun ini, pemilik kendraan bermotor di Kepri benar-benar dimanjakan dengan banyaknya insentif yang diberikan Pemerintahan Provinsi Kepri. Selain pemutihan pajak kendaraan bermotor, bahkan sampai pada pemberian insentif pajak opsen sebesar 66 persen sebagai pajak tambahan untuk pemilik kendaraan bermotor.

Kemudahan ini benar-benar harus dimanfaatkan. Tahun depan, bisa saja kebijakannya akan berganti.

“Pajak opsen ini adalah amanat Undang-Undang. Tapi Pak Gubernur (Gubernur Kepri Ansar Ahmad) Belum mau membebani masyarakat. Jadi sekarang ini masih kita subsidi.

Provinsi Kepri yang membayarkan,” ujar Sekretaris Bapenda Kepri Dr Sudianto S.E, M.Si, CTT CPTT, saat berdiskusi di ruangan kerjanya, Senin (28/7) bersama tim Posmetro Batam.

Dicontohkan Sudianto, jika pajak kendaraan Rp1 juta, jadi wajib pajak harus membayar sebesar Rp1.660.000. “Tapi saat ini, tidak dibayar. Ditanggung Provinsi.

Dan Opsen pajak ini langsung masuk ke daerah tempat kendaraan bermotor itu dibeli. Kalau di Batam misalnya, jadi yang 66 persen itu, langsung masuk ke Pemerintah Kota Batam,” Sudianto memaparkan.

Nah, Sudianto mengatakan, ini harus dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat. “Ini hanya berlaku tahun ini. Jadi tahun depan belum tentu ada,” katanya melanjutkan.

Tak hanya itu, begitu juga dengan pemutihan pajak kendaraan yang saat ini sedang berlangsung, sejak 1 Juli hingga November nanti. “Untuk kendaraan bermotor yang menunggak pajak hingga 2019 pajak pokok diskon sampai 100 persen.

BACA JUGA:  Retreat Wakil Kepala Daerah, Li Claudia Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Dipaparkan Sudianto, Pemerintah Provinsi Kepri melalui Bapenda memberikan diskon besar-besaran untuk pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai 1 Juli hingga sampai 15 November 2025 mendatang.

Program tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepri Nomor 745 Tahun 2025 ini menyasar pemilik kendaraan yang menunggak pajak, sekaligus menjadi peluang untuk kembali tertib administrasi tanpa terbebani denda.

“Program pemutihan ini khusus untuk PKB dan berlaku satu tahun saja. Setelah itu, tidak akan diperpanjang,” kata Sudianto.

Dijelaskan Sudianto, Bapenda Kepri memberikan potongan pajak berdasarkan usia kendaraan. Namun untuk kendaraan aktif tanpa tunggakan, tersedia diskon 2 persen pada tahun pajak 2025.

Sedangkan untuk tunggakan, potongan bersifat progresif seperti Tahun 2024: 10 persen, untuk Tahun 2023: 20 persen selanjutnya Tahun 2022: 30 persen Tahun 2021: 40 persen Tahun 2020: 50 persenTahun 2019 ke bawah: 100 persen.

“Di awal program pemutihan, mobil mobil tua, dan motor motor lama datang untuk bayar pajak,” kata Sudianto.

Untuk tahun depan menurut Sudianto program serupa belum tentu akan diberlakukan lagi. “Karena potensinya sudah tidak ada. Tapi kalau ada lagi kebijakan Gebernur, baru bisa dilaksanakan lagi,” ujarnya.

BACA JUGA:  Disdik Batam Larang Pelajar Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah, Pelanggar Diberi Sanksi

Ia juga menyampaikan, selain pengurangan pokok pajak, pemerintah juga menghapus 100 persen sanksi administrasi (denda) PKB, denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

“Jadi hal ini bentuk perhatian terhadap kondisi ekonomi warga. Kami ingin mendorong kepatuhan tanpa memberatkan masyarakat,” kata Sudianto.

Penerimaan PKB Tembus Rp12,55 Miliar

Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sejak tanggal 1 Juli 2025 mencatat capaian yang menggembirakan.

Dalam delapan hari pelaksanaan, realisasi penerimaan pokok PKB telah mencapai Rp12.559.523.649. Capaian ini merupakan hasil pembayaran pajak oleh 21.161 unit kendaraan, terdiridari 16.181 kendaraan roda dua dan 4.980 kendaraan roda empat.

Lonjakan penerimaan ini mencerminkan tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan kebijakan pemutihan yang membebaskan sanksi denda keterlambatan.

Sebelum program ini dimulai, per 30 Juni 2025, total penerimaan PKB tercatat sebesar Rp178,97 miliar. Dengan tambahan selama 8 hari, penerimaan meningkat

menjadiRp191,53 miliar, menunjukkan tambahan lebihdari Rp12,55 miliar hanya dalam waktu sepekan lebih satu hari. Dari laporan seluruh UPTD Samsat se-Kepri, terlihat bahwa kunjungan dan transaksi pembayaran pajak meningkat tajam, baik melalui layanan tatap muka maupun sistem digital.

Hal ini menunjukkan bahwa program pemutihan tidak hanya efektif dari sisi fiskal, tetapi juga dari sisi edukasi dan kepatuhan masyarakat.

BACA JUGA:  Perkim Bintan Kurban 2 Sapi dan 3 Kambing

Dalam rilisnya, Kepala Bapenda Kepri Abdullah menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih atas dukungan dan partisipasi warga. “Kami bersyukur melihat respon positif masyarakat terhadap program ini. Dalam 8 hari, lebih dari Rp12 miliar berhasil dihimpun, ini merupakan pencapaian luar biasa sekaligus bukti nyata bahwa masyarakat Kepri peduli danberkomitmen terhadap kewajiban perpajakannya,” ujarnya.

Hingga saat ini, realisasi penerimaan PKB telah mencapai lebih dari 47% dari target tahun 2025. Program pemutihan masih berlangsung dan diharapkan dapat terus meningkatkan kinerja penerimaan daerah secara signifikan.

Sebagai bagian dari program ini, Bapenda Kepri juga mengimbau para wajib pajak yang memiliki tunggakan pokok PKB di bawah Tahun Pajak 2020 untuk segera memanfaatkan kebijakan pemutihan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tunggakan tersebut diberikan pengurangan sebesar 100% (seratus persen) alias dibebaskan sepenuhnya. Ini merupakan kesempatan langka untuk membersihkan kewajiban pajak tanpa harus membayar pokok tunggakan masa lalu.

Bapenda Kepri mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan emas ini. Dengan hanya membayar pokok pajak, masyarakat tidak dikenai sanksi denda, dan pada saat yang sama turut berkontribusi dalam mendukung pembangunan daerah. “Pajak Anda adalah investasi untuk Kepri yang lebih maju dan sejahtera,” tutup Kepala Bapenda.(***)