Numpang Tinggal di Rumah Korban, Pria di Tanjungpinang Ini Malah Nyuri Barang Berharga

97

Tanjungpinang, Posmetrobatam.co: Purnomo sudah berbulan-bulan jadi target operasi (TO) polisi Jatanras Satuan Reskrim Polresta Tanjungpinang. Akhirnya pelarian residivis kasus pencurian ini terhenti setelah, petugas mengepung lokasi persembunyiannya di kawasan hutan Senggarang, Kota Tanjungpinang, pada Kamis (24/7).

Bersama polisi, maling yang kerap meresahkan masyarakat Tanjungpinang ini ngos-ngosan keluar hutan Senggarang.

“Pelaku sempat kabur ke dalam hutan, dikejar dan berhasil diringkus,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, usai penangkapan.

Dari hasil penyelidikan, Agung menyebut, pelaku saat beraksi menggunakan modus
berpura-pura mencari kerja dan menumpang tinggal di rumah korban.

Sialnya, korban yang tulus menolongnya justru ‘dikotori’ pelaku tempat tinggalnya. Malam hari, pelaku beraksi. Sejumlah barang berharga digarongnya.

BACA JUGA:  Alvaro Morata Tertimpa Musibah Akibat Ulah Penonton di Euro 2024

“Kurang lebih 10 kali beraksi di Tanjungpinnag, tapi kita masih dalami itu,” ujar Kasat Reskrim.

Kini, Purnomo kembali lagi masuk jeruji. Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, kembali mengancamnya tujuh tahun penjara.(cnk)