BATAM, POSMETRO: Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil membongkar pabrik rumahan sabu cair di Apartemen Queen Victoria Batam, Senin (27/5). Dalam penindakan ini, tiga orang tersangka beserta 67 botol sabu cair turut diamankan.
Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang dilanjutkan dengan penyelidikan tim lapangan selama 2 bulan. Petugas meringkus AR, IT dan PR, yang berada di dalam kamar nomor 18-C2.
“Ini merupakan lokasi pengolahan sabu cair menjadi berbentuk kristal bening atau laboratoriun mini yang memanfaatkan ruangan dalam apartemen. Dari hasil penindakan ini, petugas menciduk sepasang suami istri dan seorang pria,” kata Yan Fitri.
Kapolda mengatakan, pengungkapan ini merupakan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di Kepulauan Riau yang masuk dari luar negeri atau diracik di Batam.
Sementara Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Donny Alexander menjelaskan, saat penangkapan, tersangka AR sedang meracik sabu cair menjadi kristal di klandestin lab tersebut.
“Dari 62 botol ukuran 700 mili berisi sabu cair, sebanyak 6 botol sudah digunakan untuk diracik menjadi kristal bening. Ada 10 botol telah dipisahkan oleh tersangka untuk rencananya akan dibawa ke Palembang, Sumsel untuk diolah. Dari 1 botol sabu cair dapat diracik menjadi 2 kg sabu kristal,” jelasnya.
Dan saat diperiksa, yang bersangkutan juga positif mengkonsumsi metamfetamin. Atas perbuatannya, Donny menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati.
“Kita masih mengembangkan, ada kemungkinan klandestin lab di tempat lain,” imbuhnya.(cnk)