Posmetrobatam.co: Aktivis lingkungan Kota Batam, Yusril Koto akhirnya menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui video TikTok terhadap anggota Satpol PP berinisial B, Senin (28/4).
Kasus pencemaran nama baik terhadap anggota Satpol PP Kota Batam itu terjadi pada Kamis 12 Desember 2024, dimana kejadian tersebut terjadi di wilayah Cikitsu, Batam Kota.
Kapolresta Barelang, Kombes Zainal Arifin mengatakan, setelah dilakukan lidik dan sidik dan juga memeriksa beberapa saksi, baik itu bahasa kemudian digital forensik kemudian juga pidana, akhirnya Yusril Koto ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku dijerat pasal 51 ayat 1 di Jo Pasal 35 undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008, dan atau pasal 45 ayat 4 dan atau ayat 6 yang ke pasal 27 a dan atau 310 ayat 1 KUHP dan atau pasal 207 KUHP,” kata Zainal.
Zainal menjelaskan, Yusril Koto terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
“Sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi, tapi tidak memberikan keterangan dan akhirnya tidak juga tidak kooperatif,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang anggota Satpol PP Kota Batam melaporkan TikToker Yusril Koto ke Polresta Barelang, terkait adanya dugaan pencemaran nama baik, Kamis 12 Desember 2024 sore.
Terlapor TikToker Yusril Koto diduga mencemarkan nama baik pihak Satpol PP pada video yang diunggahnya, dimana kejadian tersebut terjadi di daerah Cikitsu, Batam Kota.
TikToker Yusril Koto diperiksa polisi kurang lebih selama 5 jam, dan ia didampingi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) beserta pendamping hukum.(cnk)