Posmetrobatam.co: Sebanyak 690 kasus perceraian sepanjang Januari hingga 27 April 2025 ditangani Pengadilan Agama (PA) Kota Batam. Mereka yang berperkara mayoritas cerai gugat.
“Sejak Januari sampai dengan 27 April, ada 690 perkara perceraian yang kami tangani. Mayoritas merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri,” ujar Humas Pengadilan Agama Batam Azizon, Senin (28/4).
Rincian kasus perceraian per bulan yaitu Januari sebanyak 207 kasus, Februari 213 kasus, Maret 112 kasus, dan April 158 kasus. Rata-rata jumlah cerai gugat berada di angka 100-an kasus per bulan, sedangkan cerai talak yang diajukan suami berkisar 40-an kasus per bulan.
“Cerai gugat memiliki jumlah yang lebih banyak dari cerai talak. Faktor ekonomi menjadi alasan utama dari cerai gugat atau suami yang tidak memperhatikan istrinya,” ujar dia.
Azizon menjelaskan, ditemukan beberapa kasus dimana suami tidak memperhatikan istri akibat masalah perjudian daring. Selain itu, lanjutnya, ditemukan juga kasus penelantaran dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara fisik maupun psikis.
“Banyak istri merasa tertekan sehingga memilih mengajukan cerai,” katanya.
Sementara dalam cerai talak, alasan yang umum adalah ketidaktaatan istri kepada suami, perselisihan yang berkepanjangan, hingga tidak melayani kepentingan rumah tangga.
“Misal istri tidak nurut atau patuh kepada suaminya dan suami tidak merasa didengar. Ada juga yang mungkin istrinya terlalu acuh dan tidak melayani keluarga suami, seperti itu,” kata Azizon.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah kasus perceraian pada Januari-April 2024 tercatat sebanyak 707 kasus. Sedangkan total perceraian sepanjang 2024 mencapai 2.270 kasus.(ant)