Kasus Narkotika Kapuskesmas Moro Diselesaikan dengan Restorative Justice, Siapa Korban dan Pelaku?

83

Batam, Posmetrobatam.co: Kasus penyalahgunaan narkotika oleh Kepala Puskesmas Moro dokter BSS telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) Kombes Pol. Suyono mengatakan, kini pihaknya masih menyelidiki pemasok sabu kepada sang Kepala Puskesmas tersebut.

Kasus penyalahgunaan narkotika oleh dokter BSS telah diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Lalu wajib menjalankan rehabilitasi rawat inap selama 3 bulan.

“Ya kami masih tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut asal barang (sabu) mereka. Jadi anggota lagi di lapangan untuk menelusuri dari hasil penangkapan yang dilakukan beberapa waktu yang lalu,” kata Suyono, Jumat (27/2).

Kepala Puskesmas Kecamatan Moro dokter BSS ditangkap Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri pada Kamis (19/2) berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka M.

BACA JUGA:  Cara Menikmati Egg Coffee ala Anak Muda Vietnam

Tersangka M merupakan pelaku penadah kendaraan hasil curian di Kecamatan Moro. Dari penangkapan itu, penyidik mendapati sembilan paket sabu seberat 1,18 gram yang diakui tersangka milik dokter BSS.

Berdasarkan keterangan M tersebut, penyidik lalu mengamankan dokter BSS, dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti sabu, tetapi ditemukan alat hisab sabu (bong) dan hasil tes urine positif.

Pada Selasa (24/2), dokter BSS menjalani asesmen di BNN Provinsi Kepri yang dihadiri Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari BNN, Polda Kepri dan Kejaksaan setempat.
Hasil TAT menyatakan dokter BSS wajib menjalani rehabilitasi rawat inap di Lokal BNNP Kepri selama tiga bulan.

Berdasarkan hasil TAT tersebut, penyidik lalu menuntaskan kasus melalui mekanisme keadilan restoratif. Sehingga pada Rabu (25/2) dilaksanakan penyerahan dokter BSS ke Loka Rehab BNNP Kepri.

BACA JUGA:  Kasus Pembunuhan di Karimun, Mantan Suami Siri Habisi Korban karena Sakit Hati

Menurut Suryono, sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021, kasus dokter BSS memenuhi syarat dilakukan restorative justice yakni tidak ditemukan barang bukti narkotika, hasil tes urine positif, tidak termasuk dalam jaringan pengedaran narkoba dan pemakaian narkotika tidak lebih dari satu kali sehari.

“Berdasarkan hasil TAT, dia (dokter BSS) itu pemakai, dan hasil pemeriksaan pun demikian dia pernah direhabilitasi sebelumnya oleh keluarga,” kata Suryono.

Untuk diketahui, peraturan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) di Indonesia diatur secara berjenjang oleh Kepolisian (Perpol 8/2021), Kejaksaan (Perja 15/2020), dan Mahkamah Agung (Perma 1/2024), berfokus pada pemulihan korban dan pelaku melalui perdamaian. Syarat utamanya adalah tindak pidana ringan, bukan residivis, dan adanya kesepakatan damai antara pihak.(ant)

BACA JUGA:  Usai Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Kapuskesmas Moro Jalani Asesmen di BNNP Kepri