BATAM, POSMETROBATAM: Setelah AND, penyidik Kantor Bea dan Cukai Batam menetapkan tersangka baru kasus penyelundupan satu kontainer berisi minuman beralkohol dari berbagai merek.
Penetapan TS berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka AND. “TS kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil keterangan dari tersangka AND dan pemeriksaan saksi saksi lainnya,” ujar Rizky Badillah, Kabid BKLI Bea dan Cukai Batam di sela akhir masa jabatannya.
Rizky menyebut, TS dalam kasus penyelundupan satu kontainer mikol senilai Rp 6,9 miliar ini, bertindak sebagai broker yang mencarikan importir untuk memasukkan mikol ke Batam.
Terkait adanya dugaan keterlibatan oknum perwira Polda Kepri berinisial AKBP HR, Rizky belum bisa memberikan keterangan itu lebih lanjut, karena itu wewenang penyidik. Informasi yang beredar, oknum berinisial AKBP HR itu disebut-sebut orang yang turut dibelakang penyelundup.
Dan Rizky mengakui, kalau keberadaan mikol ilegal di tempat hiburan malam di kota Batam tersebut tak luput dari aksi penyelundupan yang menggunakan berbagai macam cara. Salah satunya melangsir di tengah laut.
Meski penyidik sudah menetapkan AND dan TS, bukan berarti penyidikan atas penyelundupan kontainer ini berakhir. Begitu juga dengan dugaan kejahatan korporasi serta tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang bakal diselidiki. “Kita masih terus mengungkap kasus ini hingga terang benderang,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad saat dikonfirmasi POSMETRO, belum mau berkomentar banyak perihal keterlibatan oknum Anggota berpangkat dua bunga mawar tersebut, karena masih dalam proses penanganan penyelidikan oleh pihak Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
“Masih ditangani pihak Bea dan Cukai,” kata Pandra melalui pesan singkatnya, Rabu (27/2/2024).(cnk/abg)