Bantu Seludupkan Benih Lobster ke Batam, Petugas Avsec Bandara Diberi Imbalan Rp 11 Juta

71

Jakarta, Posmetrobatam.co: Petugas pengamanan bandara (aviation security/avsec) di perusahaan Terminal Kargo Soetta, Tangerang, menerima imbalan Rp11 juta untuk meloloskan penyelundupan benih bening lobster tujuan Batam.

“Mulai dari orang yang mengemas benih lobster mendapat Rp1 juta hingga oknum petugas avsec yang meloloskan melalui X-Ray itu mendapatkan Rp11 juta,” kata Kepala Polresta Bandara Soetta, Komisaris Besar Polisi Ronald Sipayung, Jumat (25/7).

Ia mengatakan, perkara penyelundupan benih bening lobster ini merupakan bagian dari aksi sindikat yang terjadi ketiga kalinya dan terungkap sejak bulan Maret hingga Juli 2025.

“Memang mereka para oknum avsec ini masuk kelompok jaringan yang sudah beberapa kali melakukan penyelundupan di Bandara Soetta,” katanya saat merilis pengungkapan kasus itu.

BACA JUGA:  Pakai Maskapai Garuda Indonesia, Ratusan Ribu Benih Lobster Selundupan Diamankan di Hang Nadim Batam

Hingga saat ini, aparat kepolisian berhasil menangkap lima petugas avsec dari total tujuh orang tersangka kasus penyelundupan 710.770 ribu benih bening lobster ke Vietnam.

Ketujuh pelaku itu berinisial RS (38) dan ABR (25) sebagai karyawan swasta, kemudian AW (40), VD (26), SN (25), F (25), dan RR (27) sebagai petugas avsec.

“Ketujuh pelaku ini perannya berbeda-beda. Seperti RS dan ABR berperan sebagai pengepak benih lobster dalam kemasan, sementara lima oknum petugas avsec berperan sebagai petugas X-Ray untuk meloloskan barang bukti,” jelasnya.

Kapolresta menambahkan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi terkait pengiriman benih bening lobster ke Batam, Kepulauan Riau.

Kemudian, tim penyidik langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengembangan melalui kerja sama dengan Direktorat Reskrimsus Polda Kepri, yang selanjutnya mengarah pada keberadaan para pelaku di Jakarta.

BACA JUGA:  Mau Dibawa ke Batam, Penyeludup 710.770 Benih Lobster Melibatkan Petugas Avsec Dibekuk Polisi

“Dan kami berhasil mengamankan para tersangka atau pelaku penyelundupan benih bening lobster ini,” ucapnya.

Ronald mengatakan dari hasil pemeriksaan para pelaku diperoleh informasi bahwa ada sebanyak tujuh orang tersangka lainnya yang terlibat dalam aksi penyelundupan benih bening lobster itu.

Polresta Bandara Soetta telah mengeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada tujuh orang itu, di antaranya berinisial B sebagai orang yang mengakomodasi tersangka AW dan VD.

“Selanjutnya, ada MEP dan KJ sebagai pemilik dari benih lobster. Kemudian inisial T, A, dan M sebagai orang yang menyiapkan dan mengepak barang di Terminal Kargo Bandara Soetta, serta TSK berperan sebagai petugas avsec yang berjaga di X-Ray Terminal Kargo,” katanya.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka telah ditahan itu disangkakan dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

BACA JUGA:  Bongkar Pintu Nyuri 2 Handphone Milik Warga Ranai, Residivis Dibekuk Polisi

“Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 87 jo Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar,” katanya.(ant)