BATAM, POSMETROBATAM.CO: Pelaku pembunuhan di “lokalisasi” remang-remang di Jodoh (samping Bank BCA), Kecamatan Batuampar yang sempat buron dibekuk polisi di Kabupaten Langkat, Sumut. Dia adalah Hermanto (56).
Pelaku membunuh Syamsudin (60) yang merupakan suami siri Mumun (50), wanita yang dicintai pelaku.
Sebelum peristiwa berdarah itu, lelaki asal Sumatera Utara ini yakin hubungan Mumun dengan Syamsudin sudah kandas 2 bulan yang lalu.
Syamsudin, tinggal sendiri di gubuk dekat kawasan Sei Jodoh, Kecamatan Batuampar, Batam, Kepulauan Riau. Entah apa yang membawa Mumun suatu hari kembali ke gubuk tersebut. Keduanya ribut. Hal ini yang menjadi penyebab pelaku menghabisi korban.
“Jadi kasus penikaman ini diawali pertengkaran korban Syamsudin dan Mumun yang merupakan istri siri korban. Korban sempat memukul Mumun. Mumun ini rupanya mempunyai hubungan dengan Hermanto dan mengadukan hal tersebut,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus dalam keterangan pers, Jumat (26/7).
Mendengar laporan dari Mumun, Hermanto naik tensinya. Dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy, Hermanto mendatangi korban di samping kantor BRI, kawasan Sei Jodoh itu. Saat bertemu korban terjadi cekcok hingga penikaman.
“Pelaku mendatangi korban dengan istri siri korban kemudian terjadi cekcok, kemudian pelaku mengambil pisau di motornya lalu menikam korban,” imbuh Ompusunggu.
Kapolresta menjelaskan, pelaku menikam korban sebanyak 10 tusukan di antaranya 4 tusukan di dada, 3 tusukan di perut, 2 tusukan bagian punggung dan satu tusukan di bagian leher korban.
“Hasil visum korban meninggal karena kehabisan darah,” katanya lagi.
Jadi, lanjut Kapolresta, pelaku mengaku nekat menikam korban karena tersulut emosi karena kekasihnya Mumun dimarahi. Ia menyebut korban dan Mumun telah berpisah selama dua bulan.
“Dia (Mumun) datang nangis-nangis, dia cerita ke saya kalau dipukul pakde (Syamsudin) dan aku sarankan untuk lapor di Polsek. Untuk memastikan kejadian saya temui pakde dulu, saat itu saya khilaf dan langsung mengambil pisau dari jok motor, langsung nusuk pakde,” aku Hermanto kepada wartawan.
“Saya marah karena mereka sudah pisah dua bulan dan pakde masih mukul dia,” tambahnya.
Memang, pelaku sempat buron selama satu bulan sejak kejadian Selasa 24 Juni lalu. Hermanto ditangkap Tim gabungan Jatanras Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Rabu 25 Juli 2024.
Untuk status Mumun, polisi menyebut saat ini masih sebagai saksi dan masih mendalami apakah ada keterlibatannya dalam kasus tersebut. Sedangkan Hermanto, dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan berujung kematian dengan ancaman 15 tahun penjara.(cnk)