Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang

162

Batam, Posmetrobatam.co: Harapannya runtuh bersama tuntutan hukuman mati yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Senin (26/5) secara bergantian. Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, hanya tertunduk. Dibelakang, sang istri, Kompol Juwita menangis sejadi-jadinya.

Di tengah ruangan, momen pilu itu juga disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedy dan Wakapolresta Barelang AKBP Fadly. Memang, Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Ali Naik Hasibuan bak ‘malaikat pencabut nyawa’ menuntut mati Kompol Satria Nanda termasuk empat terdakwa lainnya yakni: Sigit Sarwo Edi, Fadilah, Rahmadi dan Wan Rahmat.

Sementara Junaidi, Alek Chandra, Aryanto,
Ibnu Ma,aruf, Jaka Surya dituntut hukuman seumur hidup. Sedangkan untuk dua sipil lainnya yang satu rangkaian yakni Zulkifli Simanjuntak, dan Azis Martua Siregar dituntut 20 tahun pejara.

BACA JUGA:  Masyarakat Papua Tengah Alami Kelaparan, Pemerintah Akan Buat Gudang Logistik dan Kirim Pasukan

“Perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana dan sistematis, perbuatan terdakwa terkait sindikat peredaran jendela narkotika internasional, terdakwa merupakan penegak hukum yang seharusnya memberantas tindak pidana jendela peredaran narkotika,” kata JPU Ali Naik.

Tak hanya itu, terdakwa sebagai atasan yang seharusnya menjadi panutan sebagai pimpinan, justru terdakwa menjerumuskan anggotanya dalam jaringan peredaran jendela narkotika.

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui dalam memberikan keterangan dalam persidangan, sehingga tak ada hal yang meringankan,” imbuhnya.

Perbuatan Satria Nanda melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal 64 KUHP dan pasal 140 ayat (2) UU Narkotika.(cnk)

BACA JUGA:  Bandar Sabu di Simpang Dam: Jual Sabu dan Sewa Bong di Kosan