Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam telah tercantum dalam prioritas Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Batam Tahun 2024. Sebagaimana Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Kota Batam Nomor 034/KPTS/170/X/2023 tentang daftar urutan dan Propemperda Kota Batam Tahun 2024, yang telah disepakati.
Dalam rapat paripurna yang di pimpin dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, Waka I M Kamaluddin, Waka II Yunus Muda, dan anggota DPRD Kota Batam serta tamu undangan, Selasa (26/3). Dari pihak eksekutif di hadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin mewakili Wali Kota Batam Muhammad Rudi.
DPRD Kota Batam telah membentuk panitia khusus (Pansus) Ranperda tentang penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam. Aman sebagai Ketua Pansus dan Muhammad Rudi, Wakil Ketua Pansus.
“Ketua dan Wakil Ketua Pansus Raperda tentang penyelenggaraan pemakaman Kota Batam telah disetujui. Rapat selanjutnya akan dibahas oleh pansus dan anggotanya,” kata Nuryanto.
Begitu juga disampaikan oleh Jefridin, terkait pembentukan pansus tersebut. “Pemko Batam juga mengucapkan terimakasih kepada DPRD Kota Batam dikarenakan memiliki spirit/semangat yang sama. Untuk mengatur pelaksanaan penyelenggaraan pemakaman di dalam sebuah instrument produk hukum daerah,” kata Jefridin.
Ia menjelaskan, pertumbuhan penduduk Kota Batam, semakin meningkat tentunya akan berdampak pada kebutuhan lahan sebagai tempat tinggal dan juga berpengaruh pada ketersediaan lahan untuk pemakaman umum. Dengan demikian Pemko Batam harus melakukan langkah antisipatif di dalam menata wilayah perkotaan dengan baik.
“Pemakaman yang terletak di dalam sebuah perkotaan akan menjadi aset penting yang dapat menaikan mutu atau kualitas dari Kota tersebut,” jelas Jefridin.
Pemakaman merupakan sebuah ruang terbuka hijau yang memberikan banyak manfaat dan keuntungan terutama bagi lingkungan sekitar di pemakaman. Jika melihat kondisi pemakaman yang ada saat ini, maka akan melihat fenomena bahwa sebagian besar pemakaman tersebut kurang memiliki nilai estetika.
“Pada kenyataannya, pemakaman yang terdapat di daerah urban seperti Kota Batam harus mempunyai fungsi khusus. Salah satunya sebagai areal hijau dan resapan air yang dapat membantu mengurangi permasalahan seperti polusi udara yang dikeluarkan dari padatnya kendaraan bermotor di jalan raya dan bahaya banjir ke depan,” ucapnya.
Jefridin menyampaikan, dengan akan diaturnya penyelenggaraan pemakaman di Kota Batam maka kiranya dapat direalisasikan. Dalam penataan dan pengelolaan tempat pemakaman umum yang akan dilakukan, Pemko Batam tetap berpedoman pada rencana tata ruang Kota, ini sangat penting agar penyelenggaraan pemakaman yang ada nantinya dapat tertata secara baik.
Hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman.
Anggota DPRD Batam, Muhammad Mustofa menyampaikan penataan lahan pemakaman dibutuhkan. Hal ini guna menghadirkan layanan yang baik dalam mewujudkan Batam kota Baru.
“Kalau soal ini saja tidak bisa tuntas, bagaiman dengan yang lain. Jadi bertahap akan ditata semua lahan pemakaman di Batam. Mulai dari operasionalnya, regulasinya dan pengurusan ke depan,” ungkapnya.
Pemko Batam bertujuan untuk menata, dan menciptakan lahan pemakaman yang lebih baik. Menurutnya, lahan yang dikelola yayasan juga mulai menipis. Untuk itu, perlu langkah agar lahan pemakaman ini tersedia.
“Pemerintah tingkat dua bertanggungjawab atas ini. Makanya Ranperda ini hadir. Diharapkan agar pengurusan lahan pemakaman lebih tertata,” tutupnya.(hbb)