Polda Kepri Tangkap Dua Pelaku, Sita 5.037 Kotak Daging Ilegal dari Singapura

70

Batam, posmetrobatam.co: Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil membongkar penyelundupan 5.037 kotak daging ilegal dan ratusan karung barang bekas asal Singapura yang masuk ke wilayah Kepulauan Riau. Polisi mengamankan, dua tersangka, yakni LM alias A selaku pemilik kapal sekaligus pemilik barang dan H alias D sebagai nakhoda kapal, Kamis (26/2/2026).

Kasus ini terungkap saat tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus melakukan operasi pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Pelabuhan PT Pulaumas Moromulia, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. Petugas memergoki para tersangka ketika membongkar muatan dari kapal.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, menjelaskan para pelaku menggunakan kapal kayu KM Sukses Abadi 02. Kapal itu awalnya berlayar dari Karimun ke Singapura untuk mengekspor ikan.

BACA JUGA:  Kalah Lawan Australia, Patrick Kluivert Ungkap Timnya akan Lakukan Hal Ini saat Jamu Bahrain

“Sepulang dari Singapura, kapal justru mengangkut barang bekas dan daging sapi, ayam, serta babi tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal,” tegasnya.

Untuk mengelabui petugas, para tersangka mematikan sistem AIS (Automatic Identification System) saat memasuki perairan Indonesia agar pergerakan kapal tidak terdeteksi otoritas.

Dalam penggeledahan, penyidik menyita dua kapal, yakni KM Sukses Abadi 02 GT 131 dan KLM Sukses Raya GT 143. Polisi juga mengamankan:
38 karung pakaian bekas, 157 karung boneka, 125 karung mainan, 2 unit motor listrik, 2 sepeda anak, 2 stroller, dan sejumlah barang elektronik dan furnitur.

Selain itu, petugas menemukan 5.037 kotak daging ilegal dengan berat sekitar 70–80 ton, terdiri dari 3.522 kotak daging sapi, 1.230 kotak daging babi, 285 kotak daging ayam

BACA JUGA:  Rudi Pamit, Titip Pesan Pembangunan Berkelanjutan

Seluruh daging tidak dilengkapi sertifikat kesehatan. Berdasarkan penetapan pengadilan, petugas memusnahkan barang bukti dengan cara menguburnya di TPA Punggur.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis terkait tindak pidana perdagangan dan pelanggaran karantina hewan. Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar berdasarkan Undang-Undang Perdagangan. Sementara berdasarkan Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Terpisah, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Warga dapat menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps melalui Google Play maupun App Store.

BACA JUGA:  Gelar Apel Siaga, BU SPAM BP Batam Siap Atasi Permasalahan Air Selama Nataru

Polda Kepri menegaskan komitmennya memperketat pengawasan jalur laut guna mencegah masuknya barang ilegal yang membahayakan perekonomian dan kesehatan masyarakat.(hbb)