2 Tersangka Kebakaran Tanker MT Federal II di PT ASL Shipyard Jilid I Ditahan Jaksa

202

Batam, Posmetrobatam.co: Dua tersangka peristiwa kebakaran kapal tanker MT Federal II di galangan PT ASL Shipyard jilid I dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam. Keduanya langsung ditahan.

Para tersangka dijerat pasal terkait tindak pidana kelalaian dalam kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggalnya orang lain.

Kasiintel Kejari Batam Priandi Firdaus dikonfirmasi, Rabu (26/11), mengatakan, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polresta Barelang.

“Pelimpahan tahap II dilaksanakan Senin (24/11), telah diterima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Ali Suhadak dan Predy Hasudungan,” kata Priandi.

Kedua tersangka, kata dia, diduga melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan luka-luka.

“Kedua tersangka selanjutnya ditahan di Rutan Kelas I Batam,” ujarnya.

BACA JUGA:  Jangan Tidur Setelah Sahur, Ini Bisa Menyebabkan Asam Lambung Naik

Peristiwa kebakaran di kapal MT Federal II jilid pertama terjadi 24 Juni 2025 yang menewaskan empat orang dan melukai lima orang lainnya.

Berdasarkan hasil penyidikan Polresta Barelang, terdapat tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dengan menetapkan dua orang tersangka.

Kedua tersangka Ali Suhadak dan Predy Hasudungan merupakan petugas yang bertanggungjawab di bagian health, safety, and environment (HSE) subkontraktor PT ASL Shipyard.

Berselang tiga bulan, peristiwa kebakaran kapal tanker MT Federal II kembali terjadi pada 15 Oktober 2025, menewaskan 14 orang dan melukai 17 pekerja lainnya.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, Satreskrim Polresta Barelang telah memeriksa 46 saksi, dan belum ada penetapan tersangka.(ant)

BACA JUGA:  Kisah Polwan Penjaga Jamaah Haji: "Saya Tutupin Bapak itu Pakai Tubuh Saya Biar Tidak Kena Sinar Matahari"