Sabu 40 KG di Batam Diduga Masuk Jaringan Fredy Pratama, Kapolresta: Kita Dalami

73

BATAM, POSMETROBATAM: Menarik. Satu dari lima kasus narkotika yang diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang selama September 2023, diduga kuat masuk dalam jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.

Kasus yang dimaksud yakni pengungkapan 40 kilogram sabu di Jembatan 3 Barelang, Batam. Faktanya, barang haram tersebut dibawa ke Jakarta. Sementara untuk pemilik barang haram tersebut sedang diburu polisi.

Pada minggu 24 september 2023 dinihari, lokasi pertama pengungkapan itu di Jembatan 3 Barelang. Petugas Subnit 1 Satnarkoba Polresta Barelang menciduk satu orang laki laki bernama Fahrizal sedang membawa 2 buah tas ransel yang belakangan diketahui itu adalah sabu sabu sebanyak 40 bungkus dalam kemasan teh China.

BACA JUGA:  Wakil Kepala BP Batam Paparkan Program Percepatan Pembangunan Batam Maju

Kasus ini dikembangkan sampai ke ibukota. Lalu pelaku lainnya bernama Geraldi Yusilandi yang berperan sebagai penerima barang ditangkap di parkiran jalan raya Kebayoran Lama, Kelurahan Suka Bumi, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat.

Menurut Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, kalau barang bukti 40 kilogram sabu sabu itu diketahui milik seseorang yang berada di Malaysia. “Masih mendalaminya, diduga (kedua kurir ini) masuk dalam jaringan itu (gembong narkoba Fredy Pratama). Kita dalami itu,” kata Nugroho saat pemusnahan barang bukti Rabu (25/10).

Dari 5 kasus yang telah diungkap Satresnarkoba Polresta Barelang didapati barang bukti narkotika jenis sabu yang akan dimusnahkan sebanyak 46 kilogram. Setelah diuji kebenarannya barang bukti sabu langsung dimusnahkan dengan cara dibakar dengan mesin insenerator dan disaksikan oleh Forkopimda Kota Batam.

BACA JUGA:  Membully dan Menganiaya, 4 Cewek ABG Diamankan Polisi

Dan para pelaku dijerat UU Narkotika ancaman hukumuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.(cnk)