BATAM, POSMETROBATAM: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam sudah jauh-jauh hari menyurati partai politik yang berkompetisi perihal pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024.
Sosialisasinya sejak Februari hingga Oktober ini. Namun masih ada yang cuek. Para calon ini memanfaatkan momen hingga mengotori ruang publik dengan spanduk, baliho dan lainnya yang bernilai promosi diri tersebut.
Hal itu ditemukan oleh tim gabungan saat menertibkan APK di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Batam, pada Rabu (25/10). Penertiban alat peraga sosialisasi yang melanggar ketentuan KPU itu dikawal oleh kepolisian.
Adapun alat peraga kampanye yang boleh dilepas berupa baliho atau spanduk yang ada kotak suara dengan simbol contreng, baliho atau spanduk yang ada nomor urut, baliho atau spanduk bergambar paku coblos, baliho atau spanduk yang dipasang di tempat umum.
Menurut Komisioner Bawaslu Kota Batam, Zainal Abidin kalau penertiban dilaksanakan setiap wilayah Kecamatan dengan penanggung jawab dari masing-masing Panwascam. Katanya, ada 9 titik dilakukan penertiban APK tersebut.
“Kegiatan penertiban alat peraga akan dilanjutkan kembali pada Selasa 31 Oktober 2023 depan,” kata Zainal. Kegiatan pengamanan di pimpin oleh Kabag Ops Polresta Barelang Kompol ZA Christopher Tamba, dengan melibatkan 150 personil TNI-Polri, Satpol PP serta Bawaslu Kota Batam.(cnk)