JAKARTA, POSMETROBATAM.CO: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan wejangan kepada seluruh jajaran pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk selalu memerhatikan masukan dari masyarakat serta terus meningkatkan pelayanan.

Hal itu ia sampaikan sebagai respons terhadap beberapa komplain masyarakat terhadap kinerja Ditjen Bea dan Cukai.

“Untuk tempat Pak Asko (Dirjen Bea dan Cukai Askolani), saya minta teman-teman Bea Cukai perbaiki, perbaiki terus layanan, dengarkan dan bagaimana kita bisa memberikan pemahaman mengenai berbagai peraturan-peraturan yang terkadang sensitif,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (26/4).

Terkait sejumlah kasus yang melibatkan Bea dan Cukai dalam beberapa waktu terakhir, Menkeu menilai hal tersebut merupakan bagian dari tugas serta risiko Bea dan Cukai dalam pengawasan pergerakan barang keluar dan masuk wilayah Indonesia.

Oleh karena itu Ia menilai di era media sosial saat ini Bea dan Cukai kerap menjadi sorotan pertama kali. Sebagai bagian dari tugas lembaga, Sri Mulyani meminta jajaran Bea dan Cukai agar lebih aktif dalam mengomunikasikan sejumlah kebijakan baru, khususnya kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

BACA JUGA:  Bangkitkan Zapin Teluk Belitung yang Hampir Punah

“Kita merespons dan menyeimbangkan antara dari sisi keamanan dan menjaga dengan pelayanan yang harus terus kita tingkatkan,” ujarnya.

Sebelumnya, ramai diperbincangkan seorang warganet mengaku menerima tagihan Bea Masuk senilai Rp31 juta untuk pembelian sepatu secara daring seharga Rp10 juta.

Bea dan Cukai merinci jasa kirim yang digunakan oleh warganet tersebut adalah DHL, di mana DHL memberitahukan CIF (cost insurance freight) atau nilai pabean senilai 35,37 dolar AS atau Rp562.736.

Sementara setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atas barang tersebut adalah 553,61 dolar AS atau Rp8,81 juta.

Untuk itu, Bea dan Cukai mengenakan sanksi administrasi. Adapun detail Bea Masuk yang perlu dibayar untuk pembelian barang impor tersebut terdiri atas Bea Masuk 30 persen senilai Rp2,64 juta, PPN 11 persen senilai Rp1,26 juta, PPh Impor 20 persen senilai Rp2,29 juta, dan sanksi administrasi Rp24,73 juta, dengan total tagihan Rp30,92 juta.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani buka suara soal tingginya sanksi administrasi barang impor. Dia menjelaskan besaran sanksi administrasi diatur untuk mencegah kesalahan informasi yang berpotensi merugikan negara.

BACA JUGA:  Daftar Harga BBM Nonsubsidi Pertamina di Kepri dan Khusus daerah FTZ Batam

“Denda sudah diatur sesuai ketentuan. Ini mencegah kesalahan informasi yang dilakukan oleh pelaku. Under invoicing itu terjadi dan itu bisa merugikan negara kalau nilai barang yang disampaikan tidak sesuai dengan harga barang yang sebenarnya,” kata Askolani saat konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.

Ketentuan yang dimaksud merujuk pada Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Adapun besaran sanksi yang dikenakan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.

Dalam Pasal 6 PP 39/2019 disebutkan bahwa nilai denda yang dikenakan terhadap kesalahan nilai CIF (cost, insurance and freight atau biaya, asuransi dan pengangkutan) ditetapkan secara berjenjang.

Untuk kesalahan pembayaran Bea Masuk atau Bea Keluar sampai dengan 50 persen, denda yang dikenakan sebesar 100 persen dari total kekurangan pembayaran yang terkena denda.

BACA JUGA:  2.086 Hektare Lahan di IKN Masih "Dikuasai" Masyarakat

Untuk kekurangan pembayaran di rentang 50 persen hingga 100 persen, denda yang dikenakan sebesar 125 persen.

Kekurangan pembayaran di rentang 100 persen hingga 150 persen dikenakan denda 150 persen. Kekurangan di rentang 150 persen hingga 200 persen dikenakan denda 175 persen.

Kekurangan di rentang 200 persen hingga 250 persen dikenakan denda 200 persen. Kekurangan di rentang 250 persen hingga 300 persen dikenakan denda 225 persen.

Untuk kekurangan pembayaran di rentang 300 persen hingga 350 persen, denda yang dikenakan sebesar 250 persen. Kekurangan di rentang 350 persen hingga 400 persen dikenakan denda 300 persen.

Kemudian, kekurangan pembayaran di rentang 400 persen hingga 450 persen dikenakan denda 600 persen dan kekurangan pembayaran di atas 450 persen dikenakan denda 1.000 persen dari total kekurangan pembayaran Bea Masuk atau Bea Keluar yang terkena denda.

“Kami punya akses untuk tahu harga barang secara global, jadi ada check and balance yang harus kami lakukan, yang kemudian nilai sanksinya sesuai dengan nilai yang tadi telah ditetapkan,” ujar Askolani.(ant).