Maraknya rokok tanpa cukai di Batam tampaknya menjadi hal yang lumrah. Diperjualbelikan bebas layaknya barang sah meski tanpa pita cukai. Dipajang di setiap kedai, mulai dari yang kecil sampai grosir, pun ada. Apakah situasi ini sengaja dibiarkan?
Peredaran rokok ilegal tak sulit ditemukan, salah satu merknya yang populer adalah ‘Manchester’. Rokok bersejenis rokok putih ini, beredar bebas di Kepulauan Riau, khususnya di Batam.
Rokok jenis ini laris manis di kalangan masyarakat di Kepulauan Riau (Kepri), khususnya di kota Batam. Karena selain murah, juga memiliki varian rasa yang beragam.
Hampir di setiap sudut kota Batam dipenuhi rokok tanpa pita cukai itu. Bahkan harganya sudah mencapai Rp 13.000 atau Rp 14.000 per bungkus.
Beragam kabar tentang produksi rokok ilegal ini. Ada yang bilang, rokok ini dipasok dari Vietnam, ada yang juga menyebutnya di produksi luar Batam, namun dipasarkan di
Batam. “Tapi ada juga yang bilang kalau diproduksi di Batam,” ujar salah satu penggemar rokok ilegal ini.
Disebu-sebut juga, bos dari rokok macnchester ini berinisial Am dan Ag.

Namun, soal keberadaan rokok ilegal ini banyak pendapat di masyarakat. Ada yang mendukung, ada juga yang tidak setuju. “Ya namanya ilegal tetap tidak boleh. Merugikan negara,” ujar Mider, salah satu tokoh masyarakat Batuaji.
Rokok Manchester yang ada khususnya di Batam yang tidak ada pita cukai ini sudah sangat merugikan keuangan negara triliunan rupiah.
“Bahkan semakin hari Batam menjadi lumbung bisnis para mafia dan semakin merajalela,” ujarnya menambahkan.
Ia meminta Aparat Penegak Hukum segera menindaklanjuti agar rokok ilegal itu bisa segera diberantas peredarannya.
“Bea Cukai harus bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk menggerebek gudang-gudang yang memuat rokok ilegal itu,” katanya.
Memang di hukum positif negara kita, di Pasal 55 (B) UU NO 39 TH 2007 diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun penjara dan denda paling sedikit 10x nilai cukai atau 20x nilai cukai.
Selain itu, Bea dan Cukai harus bekerja sama dengan pihak kepolisian melakukan tindakan represif untuk penegakan hukum terkait peredaran barang haram tersebut.

Maraknya peredaran rokok merek Manchester tanpa pita cukai kian menjadi. Keterangan yang diperoleh, jenis rokok putih tanpa campuran cengkeh ini mulai muncul di Kota Batam pada tahun 2021 akhir lalu.
Namun, yang setuju dengan keberadaan rokok ilegal ini juga tak sedikit. Kardi, misalnya mengaku tebantu secara keuangan dengan kehadiran rokok haram ini. Tentu dengan haragnya yang murah di bandingkan dengan harga rokok yang bercukai. “Ya murah, terbantulah kita. Kalau tak ada rokok yang manchester ini, wah beli korok bercukai harga
sudah tiga puluh ribu lebih, sehari dua bungks saja, sudah mau tujuh sampai delapan puluh ribu untuk rokok saja. MAnchester ini, habis pun tiga bungkus kita sehari, cuma empat puluh lima ribu paling,” paparnya.
Lantas bagaimana dengan pajak terhadap pemerintah yang justru memperkaya para mafia rokok ini? “Ah itu tak tahulah saya. MEmang syaa susah dipikir yang mungut pajak itu. Cari kerja dan uang sendirinya kita,” ujarnya menegaskan.
Di sejumlah pemberitaan media, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan, terkait maraknya peredaran rokok yang ditenggarai tidak membayar cukai di Batam, Kepulauan Riau, ia berharap pihak yang berwenang ditindaklanjuti berkoordinasi dengan Bidang Penegakan, supaya rokok-rokok yang ilegal itu dapat segera atasi.
“Mudah-mudahan Bea Cukai merespon masukan dari Ombudsman ini secara positif dan tidak membiarkannya. Bahkan juga bisa berkerjasama denagn KPK,” harapnya.

Rokok Manchester yang kemasannya tertulis dibawah pengawasan J.S.S Tobacco Ltd London – United Kingdom ini diduga kuat dipalsukan demi meraup keuntungan besar.
Maraknya peredaran rokok Ilegal Merk Manchester di Kota Batam, dianggap sebuah kegagalan dalam pengawasan dari pihak Bea dan Cukai Kota Batam.
Selain gagal melakukan Pengawasan, Bea dan Cukai Kota Batam juga dianggap telah gagal dalam menjalankan Undang Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Pada Pasal 54 UU RI No. 39 Tahun 2007 menjelaskan bahwa pengedar rokok Ilegal bisa dipidana penjara paling sedikit 1 tahun atau denda paling sedikit 2 kali nilai Cukai.
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.
Rokok Ilegal Merk Manchester dijual bebas hampir di semua warung-warung kecil yang ada di kota Batam.
Dari pengamatan, ada 7 jenis rokok ilegal merek Machester yang beredar bebas di pasaran dan dijual di warung-warung yang ada di Kota Batam.
Adapun 7 jenis rokok Ilegal Manchester yaitu Manchester Blue Mist Fusion, Manchester Red Berry Fusion, Manchester Superslims, Manchester Ice Crush, Manchester
Menthol, Manchester London FOG, Manchester Merah United Kingdom berd.
Sementara, Salah satu pedagang yang tidak ingin namanya dipublikasikan saat di wawancarai, mengatakan bahwa ada sales rokok Manchester tersebut yang datang setiap minggu ke warungnya.
“Ada salesnya tiap minggu datang bang. Kalau gak datang, kami pergi beli ke grosir,” ungkapnya.
Namun dijelaskan pedagang itu, para penjual sepertinya akan mendapatkan informasi jika memang akan ada razia dari bea cukai atau kepolisian terkait rokok non cukai itu.
“Nanati ada yang kasih tahu kami, suruh istirahat dulu. Ya rokok tak kami keluarga, kecuali ada yang cari dan kita kenal kita kasih. Kalau lagi bebas tak ada razia ya bebas aja jualanya,” ujar seorang penjual di kawasan Taman Raya, Batacenter.
Selain undang-undanng ada juga regulasi terkait perizinan usaha industri rokok terdapar pada Peraturan Menteri Perindustrian No. 64/M-IND/Per/7/2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Usaha Industri Rokok.
Sementara itu pihak Bea Cukai KPU Batam sempat memberikan penjelasan terkait peredaran rokok manchester ini, kesejumlah media disebutkan, Manchester berasal dari luar namun telah memasuki wilayah kedaulatan Republik Indonesia melalui perairan Batam Prov Kepri.
“Rokok ilegal merupakan permasalahan bersama, terutama kawasan Batam sangat dekat dengan Singapura. Diduga masuk ke Batam melalui jalur tikus. Kami akan melakukan penyelidikan serta pemeriksaan lebih lanjut untuk mencegah kerugian yang lebih besar lagi dapat dialami oleh negara,” inilah salah satu penegasan dari pihak bea cukai Batam, saat memberikan penjelasan kesejumlah media, di akhir tahun lalu.
Memang ada pernah dilakukan penggerebekan, dan di temukan, gudang di kawasan Sei Panas berisi puluhan dus rokok berasal dari luar negeri bermerek Manchester berhasil disita dan dimusnahkan oleh negara.
Namun, sampai sekarang peredaran rokok Machester ini terus saja dijual bebeas di pasaran. Tanpa was-was, dipajang di toko dan kedai layaknya barang legal biasa. (tim/*)