21 Terpidana Kerusuhan Aksi Bela Rempang Bebas Hari Ini

81

BATAM, POSMETROBATAM: Paska pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam terkait perkara Nomor: 935/ Pid.B/ 2023/ PN.Btm dan perkara Nomor 937/ Pid.B/ 2023/ PNBtm yakni dua perkara terkait peristiwa aksi bela Rempang pada 11 September 2023, Kejaksaan memastikan pada hari Selasa (26/3/2024) 21 terpidanan akan di eksusi bebas.

Majelis Hakim dalam Putusan Nomor: 935/Pid.B/2023/PN.Btm menjatuhkan putusan pemidanaan yang variatif. Sebanyak sembilan orang dijatuhi pidana penjara enam bulan dan lima belas hari. Kemudian sebanyak tujuh orang dijatuhi pidana penjara enam bulan dan dua puluh satu hari dan satu orang dijatuhi hukuman pidana penjara tiga bulan.

Pada Putusan Nomor: 937/Pid.B/2023/PN.Btm, Majelis Hakim menjatuhkan putusan pemidanaan enam bulan lima belas hari kepada enam orang dan dua orang terdakwa lain dihukum masing-masing enam bulan dua puluh satu hari dan satu lagi delapan bulan.

BACA JUGA:  Dua Jamaah Haji Asal Kepri Wafat di Tanah Suci

” Kemarin (25/3/2024) itu sudah keluar harusnya, tapi putusan baru saya terima tadi pagi jam 09. 40, baru kita kirimkan keputusan hari ini, tadi saya sudah ke Rutan, saya yang sendiri kerutan menjelaskan bahwa kepada para terpidana ini saya tidak mungkin bisa melaksanakan Kalau tidak ada putusannya. Mereka hari ini Insa Allah sudah keluar yang 21 orang,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi, Selasa (26/3/2024) di Kantor Kejaksaan Negeri Batam.

Dijelaskan Kasna, untuk mengeksekusi terpidana pihaknya harus mempunyai surat putusan resmi dari pihak pengadilan sebagai dasar untuk mengeksekusi.

” Begini, saya akan mengeluarkan setelah ada putusan resmi yang disampaikan oleh pengadilan, itu dasar kami melaksanakan putusan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kenduri Seni Melayu ke-26 Diikuti 368 Peserta

Terkait kelebihan hari penahan paska putusan sidang, Kasna menyebutkan hal tersebut adalah ranah dari pihak Rutan yang mengetahui perhitungannya. ” Untuk hitungan hari penahanan pihak Rutan yang lebih memahami pola penghitungannya,” kata Kasna.

Sehari sebelumnya, Tim kuasa hukum Supandi mengatakan bahwa 21 terdakwa harusnya bebas terhitung 23 Maret kemarin, para terdakwa sudah ditahan 6 bulan 15 hari.

“Kalau menurut putusan harusnya hari ini (kemarin,) bebas. Tapi kalau menurut hakim baru besok (hari ini),” ujarnya.

Majelis Hakim dalam Putusan Nomor: 935/Pid.B/2023/PN.Btm menjatuhkan putusan pemidanaan yang variatif. Sebanyak sembilan orang dijatuhi pidana penjara enam bulan dan lima belas hari. Kemudian sebanyak tujuh orang dijatuhi pidana penjara enam bulan dan dua puluh satu hari dan satu orang dijatuhi hukuman pidana penjara tiga bulan.

BACA JUGA:  Aktivitas Penimbunan Lahan di Tanjung Berikat Dihentikan KLHK

Pada Putusan Nomor: 937/Pid.B/2023/PN.Btm, Majelis Hakim menjatuhkan putusan pemidanaan enam bulan lima belas hari kepada enam orang dan dua orang terdakwa lain dihukum masing-masing enam bulan dua puluh satu hari dan satu lagi delapan bulan. (ABG)