Mulai Januari 2025, Pajak Kendaraan Bermotor di Kepri Naik

477

Posmetrobatam.co: Mulai 5 Januari 2025, Pemerintah akan memberlakukan kenaikan pajak kendaraan bermotor melalui opsen pajak, sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Opsen pajak ini mencakup pajak kendaraan bermotor (PKB), biaya balik nama kendaraan (BBN), serta pajak MBLB.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau (Kepri), Diky Wijaya, menyebut, bahwa meski Pemprov Kepri telah menurunkan tarif PKB dari 1,5% menjadi 1,05% dan mempertahankan tarif BBN sebesar 10%, kenaikan tetap terjadi akibat opsen pajak sebesar 66% yang diterapkan untuk kabupaten/kota.

“Kenaikan ini memang menjadi perhatian masyarakat, terutama bagi pemilik kendaraan baru. Kami mengimbau dealer dan konsumen untuk menyelesaikan pendaftaran kendaraan sebelum 5 Januari 2025 agar tarif lama masih berlaku,” ujar Diky, Rabu (25/12).

BACA JUGA:  Daftar ke KPU Bintan, Petahana Bupati Bintan: Maju dan Sejahtera

Opsen pajak ini dipandang perlu untuk mendukung peningkatan pelayanan umum kepada masyarakat, sesuai arahan pemerintah pusat. Diky menegaskan, jika pendaftaran kendaraan dilakukan setelah 5 Januari 2025, tarif baru berdasarkan UU HKPD No. 1 Tahun 2022 dan Perda No. 1 Tahun 2024 akan diberlakukan.

Kenaikan pajak ini diharapkan dapat dipahami masyarakat sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

“Kami juga berharap masyarakat memahaminya, karena ini upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah. Mari kita dukung kebijakan ini,” imbau Diky. (hbb)