KEPRI, POSMETROBATAM.CO: Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan studio LPO TVRI Kepri tahun anggaran 2022 sebesar Rp 9 miliar.

“Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam perkara tersebut ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp9 miliar,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Yusnar Yusuf dikonfirmasi di Batam, Senin (25/11).

Yusnar menjelaskan, hasil audit BPK tersebut diterima langsung oleh Asisten Tindak Pidana Korupsi Kejati Kepri Mukharom, mewakili Kajati Kepri di Jakarta.

BACA JUGA:  Untuk Pertama Kalinya, KPK Buka Formasi CPNS 2023

Perkara ini berawal dari laporan masyarakat, ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen Kejati Kepri dengan melakukan tinjauan lapangan.

Dari hasil tinjauan, ditemukan dugaan penyimpangan, sehingga diekspos dan diserahkan penanganannya ke Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri.

Pada tanggal 7 Februari 2024 penyelidikan untuk menemukan unsur pidana, dengan memeriksa sejumlah pihak.

Dari hasil penyelidikan dilakukan ekspos dan status perkara naik ke tahap penyidikan.

“Mulai 1 April, perkara naik tahap penyidikan. Total 30 saksi telah diperiksa,” kata Yusnar.

Yusnar mengatakan pada tanggal 30 Oktober 2024, terperiksa inisial HT telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara kepada Tim Penyidik sebesar SGD 45.000 atau sekitar Rp527.193.000.

Usai penerimaan hasil audit BPK ini, kata dia, penyidik segera untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:  PDIP Buka Opsi Pecat Budiman Sudjatmiko Usai Dukung Prabowo

Sesuai harapan Kajati Kepri Teguh Subroto, dengan penyerahan dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini, menjadi momen penting dalam upaya optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di Provinsi Kepulauan Riau.

Kerja sama antara BPK dan Kejaksaan, kata dia, dapat menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel di sektor publik serta mempercepat kinerja Kejaksaan dalam penanganan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri akan segera menelaah dan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut,” kata Yusnar.(ant)