BATAM, POSMETROBATAM: Bak showroom, belasan unit sepeda motor barang bukti curanmor berjejer di lobi Polresta Barelang pada Jumat (25/10).
Barang bukti tersebut disita dari 12 orang tersangka yang beraksi selama dua pekan terakhir di wilayah Batuaji, Sekupang, Batamkota dan Bengkong.
Bahkan dua pelaku diantaranya masih berstatus sebagai pelajar di kota Batam yang terjerumus akibat pergaulan. Aksi kawanan pelaku ini terekam kamera cctv dan viral di media sosial.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, antara pelaku dengan yang lainnya ada yang saling kenal.
Dan komplotan curanmor ini mengincar sepeda motor yang diparkirkan di teras rumah, ruko tempat kos kosan dan tempat parkir yang sepi dan jauh dari pantauan orang.
“Modus para tersangka mendekati sepeda motor kemudian mematahkan kunci stang dengan cara menendang lalu membawa kabur sepeda motor curian tersebut dengan cara mendorongnya menggunakan sepeda motor lain,” ujar Heribertus Ompusunggu dalam keterangan resminya.
Sedangkan dari keterangan salah satu pelaku dibawah umur berinisial R, kalau dirinya beraksi hingga sembilan kali.
“Lalu sepeda motor dijual di media sosial dengan harga bervariasi hingga Rp 2,5 juta per unit,” kata pelaku kepada polisi.
Kini atas perbuatannya 11 tersangka dijerat pasal 363 KUHP ancaman 7 hingga 9 tahun penjara dan satu orang dijerat pasal 480 KUHP sebagai penadah barang curian diancam hukuman 4 tahun penjara.(cnk)