BATAM, POSMETROBATAM: Tak kapok. Baru bebas penjara pada Maret 2023 lalu, kini pria berinisial JW (26) masuk lagi. Residivis kasus curat ini, ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubukbaja karena kasus curanmor atau pencurian kendaraan bermotor. Motor trail milik warga Perumahan Happy Garden, Batamkota, Batam pada Senin 10 Juli 2023 lalu dicurinya.
“Motor trail ini milik S. Malam itu korban baru tiba di rumahnya lalu memarkirkan sepeda motornya tepat di teras rumah dalam keadaan stang dikunci,” jelas Kapolsek Lubukbaja Kompol Yudi Arvian, Kamis (24/8).
Lanjut Yudi, sekitar pukul 04.00 WIB, saat itu
pelaku JW sedang melewati Perumahan Happy Garden, pelaku pun melihat bahwa ada sepeda motor dengan jenis Honda CRF terparkir di teras rumah dengan pagar rumah terbuka. Sehingga saat itu pelaku langsung mengamati keadaan di dalam rumah dari luar.
“Pelaku mengeluarkan 1 buah gunting dari saku celana dan merusak kunci kontak dengan memutar paksa ke arah kanan hingga kunci kontak rusak dan memotong kabel yang terpasang di sepeda motor dengan menggunakan gunting dan menyambungkan kabel tersebut sehingga sepeda motor dalam keadaan ON,” kata Yudi.
Berhasil, pelaku langsung mendorong dan mambawa sepeda motor tersebut. Menurut Kompol Yudi, pelaku belum sempat menjual sepeda motor tersebut. “Pelaku kita tangkap pada Selasa 11 Juli 2023 di depan Hotel Pagoda, Lubukbaja,” timpalnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara.(cnk)