Miris: Ayah, Ibu, Anak dan Menantu Kompak Jualan Sabu

81

BATAM, POSMETROBATAM: Satu keluarga di Kabupaten Karimun yang terdiri dari ayah, ibu, anak dan menantu terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Satu komplotan ini merupakan pemain baru, kecuali sang ayah yang merupakan mantan residivis kasus narkotika. Bahkan tetangga sebelah rumah, juga ikut diciduk. Motifnya semata hanya mengharapkan uang dari jualan sabu tersebut. Namun, para tersangka susah mendapatkan pembelinya.

Kasus ini diungkap oleh Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri pada akhir Juli lalu.
Awalnya yang tertangkap, Herman Pelani dan tetangganya bernama Firman Widodo di jalan Paya Manggis Gang Danau Hijau Nomor 205 RT 03 RW 01 Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

BACA JUGA:  Harga Pangan Kamis, Cabai Tembus Rp120 Ribu Sekilo di Batam

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku, kalau sabu kurang lebih seberat 100 gram yang masih dalam bentuk bongkahan itu milik Saini, ayah dari pelaku Herman. “Setelah dikembangankan, kita menelusuri kediaman Herman tak jauh dari lokasi penangkapan,” ujar Kasubdit II Diresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhammad Qomaruddin, saat ekspos pemusnahan barang bukti kejahatan satu keluarga ini, Kamis (24/8).

Lanjutnya, setelah menggeledah rumah, petugas berhasil mendapati sisa sabu tersebut yang menurut Rina yakni menantu atau istri dari Herman, kalau sabu tersebut mereka simpan di dalam tas Rubiyati yakni ibu mertua dan Seni kakak iparnya. “Dalam tas dulwich colage warna hitam itu petugas menemukan serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 600 gram lebih,” kata Qomaruddin.

BACA JUGA:  Dicekoki Mikol, Remaja asal Karimun Digilir Dua “Buaya” di Bengkong

Lantas dari mana asal usul barang haram tersbeut?

Menurut Qomaruddin, satu keluarga ini merupakan pedagang pakaian bekas keliling asal Tembilahan, Riau. Selama perjalanan Tembilahan – Jambi, mereka menemukan sabu tak bertuan tersebut. Bukannya menyerahkan barang haram tersebut ke polisi, tapi mereka malah menjual random dan mencari pembeli.

Sialnya, para tersangka kebingungan menjual setengah kilogram lebih sabu tersebut. Rencananya sabu tersebut akan dijual seharga Rp 250 juta kepada polisi yang menyamar menjadi pembeli.
“Dari hasil penyidikan, tersangka sengaja menyimpan sabu tersebut untuk diedarkan di Karimun, karena kesulitan mencari pembelinya di Tembilahan,” imbuhnya.

Dalam kasus ini Polda Kepri mengamankan 6 orang tersangka. Untuk barang bukti baru bisa dimusnahkan Kamis siang setelah mendapat kekuatan hukum tetap dari Kejaksaan Negeri Karimun. Pemusnahan disaksikan langsung dengan cara disiram dengan air panas dalam sebuah tong plastik berwarna biru. Untuk para tersangka dijerat UU Narkotika ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun penjara.(cnk)

BACA JUGA:  Pemko Batam Targetkan Efisiensi Anggaran jadi Rp129 Miliar, Hilangkan Kegiatan tak Prioritas