Maling Motor Ditangkap di Simpang Dam

82

BATAM, POSMETROBATAM: Pria berinisial IL ini tak berkutik saat ditangkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Lubukbaja, Batam, pada Rabu 12 Juli 2023 di Simpang Dam, Seibeduk, Kota Batam. IL yang berusia 45 tahun ini disangkakan kasus pencurain sepeda motor atau curanmor yang terjadi sekitar akhir April lalu. Padanya, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor curian.

Menurut Kapolsek Lubukbaja Kompol Yudi Arvian, peristiwa pencurian itu terjadi hari Selasa 25 April 2023 lalu. “Pelaku (IL) pagi itu sedang berjalan kaki dari Jodoh hendak mencari bangunan yang kosong untuk istirahat diperjalanan,” kata Yudi, Kamis (24/8).

Lanjut dia, tepatnya di Komplek Square, Lubukbaja, pelaku berhenti dan naik ke lantai 2 bangunan tersebut hendak istirahat. Kemudian pelaku melihat ada satu unit sepeda motor Honda NF 11BM/T (Revo Absolut) milik korban berinisial R, yang tidak ada kunci kontaknya.

BACA JUGA:  Pengelola Klarifikasi Terkait Maut di Proyek Pembangunan RS Awal Bros Batuaji

“Pada saat itu timbul niat pelaku IL untuk melakukan pencurian sepeda motor dan mencoba menyambung kabel tersebut dengan mengengkol dan akhirnya mesin sepeda motor hidup dan membawa kabur sepeda motor tersebut,” kata Yudi.

Kapolsek menyebut, tersangka diamankan di kawasan Simpang Dam, Seibeduk dan pelaku belum sempat menjual sepeda motor tersebut. “Sepeda motor dipakai untuk keseharian,” jelas Yudi.

Karena ulahnya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara. “Kita imbau masyarakat agar selalu berhati hati dan waspada apabila memarkirkan kendaraannya, jika perlu di berikanlah kunci ganda sehingga tidak ada kesempatan bagi para pelaku kejahatan untuk melakukan pencurian,” pesannya. (cnk)