Batam, Posmetrobatam.co: Dinamika terbaru kebijakan pengelolaan kawasan Batam yang kini berstatus Kawasan Strategis Nasional (KSN), dibahas.
Penetapan Batam sebagai KSN mencakup tiga kategori utama, yaitu Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Proyek Strategis Nasional (PSN), serta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Status tersebut menuntut kecepatan, ketepatan, dan kepastian dalam pemenuhan seluruh persyaratan dasar perizinan berusaha, agar mendukung iklim investasi yang sehat dan kompetitif.

Wakil Wali Kota Li Claudia menegaskan bahwa perubahan regulasi yang berlaku, seperti PP Nomor 5 Tahun 2021, serta pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat melalui PP Nomor 25 dan PP Nomor 28 Tahun 2025, perlu direspons secara kolaboratif agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarinstansi, khususnya di aspek tata ruang, lingkungan hidup, pertanahan, dan lahan.
“Perizinan yang kini dilimpahkan ke kita harus segera dikaji. Jika belum ada, koordinasi dengan kementerian, bentuk tim khusus. Tim harus menelaah jenis perizinan, durasi, dokumen, hingga kendalanya. Keputusan tak boleh diambil tanpa dasar kuat perlu kajian menyeluruh,” tegas Li Claudia.
Rakor ini bertujuan mengidentifikasi permasalahan aktual dan menyusun langkah penyelesaian lintas sektor. Tiga fokus utama yang dibahas yaitu pembahasan isu aktual terkait perizinan di Batam, sinkronisasi kewenangan antarinstansi sesuai regulasi terbaru dan penetapan rencana tindak lanjut agar proses perizinan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
Tampak hadir Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin, Deputi Infrastruktur BP Batam Mouris Limanto, Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan Sudirman Saad, jajaran perangkat daerah Pemko Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam, serta sejumlah instansi vertikal terkait lainnya.(*/hbb)