Tangerang, Posmetrobatam.co: Penyeludupan 710.770 benih bening lobster yang melibatkan lima orang petugas keamanan bandara atau aviation security di Terminal Kargo Bandara Internasional Soetta, Tangerang, diungkap Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya.
Kepala Polresta Bandara Soetta, Komisaris Besar Polisi Ronald Sipayung di Tangerang, Jumat (25/7), mengatakan, 5 petugas avsec tersebut merupakan bagian dari 7 orang pelaku penyeludupan benih lobster yang ditangkap aparat kepolisian.
Ketujuh pelaku itu berinisial RS (38), ABR (25) sebagai karyawan swasta, serta AW (40), VD (26), SN (25), F (25), RR (27) sebagai petugas avsec.
“Dari ketujuh pelaku ini perannya berbeda-beda. Seperti RS dan ABR berperan sebagai pengepak benih bening lobster dalam kemasan, sementara lima petugas avsec berperan sebagai petugas X-Ray untuk meloloskan barang bukti,” jelasnya saat merilis pengungkapan kasus tersebut.
Kapolresta mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi terkait pengiriman benih bening lobster ke Batam, Kepulauan Riau.
Kemudian, tim penyidik langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengembangan melalui kerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, yang selanjutnya mengarah terhadap keberadaan para pelaku di Jakarta.
“Dan kami berhasil mengamankan para tersangka atau pelaku penyelundupan benih lobster ini,” ucapnya.
Ronald menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap para pelaku tersebut, diperoleh informasi bahwa ada sebanyak tujuh orang tersangka lainnya yang terlibat dalam aksi penyeludupan benih bening lobster itu.
Polisi kini telah mengeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada tujuh orang itu, di antaranya berinisial B sebagai orang yang mengakomodasi pelaku AW dan VD.
Selanjutnya, MEP dan KJ sebagai pemilik dari benih lobster. Kemudian T, A, dan M sebagai orang yang menyiapkan dan mengemas barang di Terminal Kargo Bandara Soetta, serta TSK yang berperan sebagai petugas avsec yang berjaga di X-Ray Terminal Kargo Bandara Soetta.
Atas perbuatannya, 7 tersangka itu disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 87 jo Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar,” katanya.(ant)