Pembunuhan Berencana di Cafe Live Music Marbun Batam: Pelaku Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup

508

Batam, Posmetrobatam.co: Cekcok gegara rebutan mikrofon untuk karaoke, Deni, pengunjung Café Live Music Marbun di kawasan Sei Lekop, Sagulung, Batam tewas ditikam.

Tersangkanya Ramadhani, sempat buron dan diringkus dari persembunyiannya di Tanjung Balai Karimun, Kepri.

Ramadhani, tak berkutik, saat diburu tim gabungan Polsek Sagulung dan Satreskrim Polresta Barelang di salah satu masjid tempat ia bersembunyi.

Pelariannya terdeteksi, melalui rekaman CCTv di sebuah tempat keramaian.

“Dari hasil pemeriksaan, pembunuhan bermula dari cekcok antara teman korban dengan teman tersangka di kafe Sagulung, Batam pada Minggu 19 Mei 2025 lalu,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, Jumat (23/5).

Lanjutnya, melihat ada keributan, korban berinisiatif keluar dari dalam kafe untuk menengahi pertengkaran tersebut.

BACA JUGA:  Usai Santap Menu MBG, Belasan Murid SMPN 2 Karimun Masuk Puskesmas, Petugas Ambil Sampel Makanan

Saat korban berusaha melerai, tiba-tiba pelaku, langsung menghampiri dan menusukkan pisau lipat ke bagian tengah antara perut dan dada korban (ulu hati) sebanyak satu kali.

“Tusukan tersebut menyebabkan pendarahan hebat pada korban,” imbuh Zaenal.

Saksi yang berada di lokasi segera membawa korban ke RS Elisabeth Sei Lekop. Namun, sekitar pukul 02.15 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis.

Sedangkan pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian sesaat setelah melakukan penikaman. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.(cnk)