19 ABK Diamankan di Dua Kapal Ilegal Fishing Berbendera Vietnam

130

Batam, Posmetrobatam.co: Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan Dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam, saat melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau (Kepri), waktu lalu.

“Ini bentuk respon cepat dari laporan masyarakat. Setelah dipantau melalui command center dan informasi dinyatakan valid, kami langsung lakukan penyergapan menggunakan KP Orca 03 dan KP Orca 02,” terang Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk), Sabtu (24/5).

Sebutnya, kedua kapal tersebut, masing-masing bernomor lambung KG 6219TS (120 GT) dan KG 6277TS (97 GT), tertangkap tangan menggunakan alat tangkap pair trawl jenis alat yang dilarang karena merusak ekosistem laut.

BACA JUGA:  Kelahi di Cafe, Oknum Tentara di Tanjungpinang Tewas

“Kedua kapal Vietnam ini menggunakan alat tangkap pair trawl, yakni jaring trawl yang ditarik oleh dua kapal secara bersamaan,” jelas Ipunk

“Perlu diketahui menggunaan pair trawl tidak hanya merusak terumbu karang, tetapi juga menyeret ikan-ikan kecil yang belum layak tangkap, sehingga mengganggu regenerasi populasi ikan, yang semakin sedikit,” tambahnya.

Pihaknya juga mengamankan sekitar 70 kilogram hasil tangkapan ikan dan 19 ABK berkewarganegaraan Vietnam. Salah satu nahkoda kapal, berinisial LVP, mengaku nekat masuk ke wilayah ZEE Indonesia karena hasil tangkapan di perairan negaranya minim.

Menurut perhitungan KKP, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari kegiatan ilegal ini mencapai Rp64,1 miliar. Nilai tersebut dihitung dari potensi hilangnya sumber daya ikan dan kerusakan lingkungan laut yang ditimbulkan oleh aktivitas penangkapan ilegal menggunakan alat tangkap yang dilarang.

BACA JUGA:  Kasus Pembunuhan di Batam: Wanita Menikam Kekasihnya Gara-Gara Judi Online

Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam, menegaskan bahwa keberadaan kapal-kapal asing dengan alat tangkap merusak sangat mengancam keberlangsungan nelayan lokal.

“Jika tidak ditindak, kapal-kapal besar ini akan menguasai wilayah tangkap dan membuat nelayan tradisional kita kalah bersaing. Maka dari pengawasan di Laut Natuna Utara akan terus diperkuat,” beber dia.

Saat ini, kedua kapal Vietnam telah dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut. Sepanjang Januari hingga Mei 2025, KKP telah mengamankan 34 kapal perikanan yang terindikasi melakukan praktik ilegal fishing.

“Dari jumlah tersebut, 11 merupakan kapal asing dan 23 lainnya merupakan kapal ikan Indonesia,” tutup Ipunk menyebutkan. (hbb)

BACA JUGA:  Warga Gagalkan Wanita Muda Mau Loncat di Jembatan III Barelang