BATAM, POSMETRO: Sebanyak 47 orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor digiring menunju lobi Mapolresta Barelang, pada Selasa, 21 Mei 2024.
Selain puluhan tersangka ini, polisi juga menghadirkan barang bukti sebanyak 60 unit sepeda motor hasil curian.
Menurut Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto bahwa dalam kurun waktu sepanjang Januari hingga Mei 2024, sebanyak 40 laporan polisi yang diterima jajarannya.
Aksi curanmor terjadi di bebagai wilayah di kota Batam. Para pelaku terlebih dulu mengincar motor yang menjadi target.
“Modus pelaku, salah satunya berpura-pura memberikan pertolongan kepada pengendara yang sepeda motornya mogok di jalan dan kemudian dibawa kabur,” ujar Nugroho.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman 7 tahun penjara.
Polresta Barelang mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa mengambil dengan menyertakan dokumen kepemilikan yang sah.(cnk)