Posmetrobatam.co — Ketua Umum Badan Perfilman Indonesia (BPI), Fauzan Zidni, resmi mengumumkan susunan pengurus BPI periode 2026–2030. Pengumuman ini menjadi tonggak penting di tengah momentum kebangkitan industri perfilman Indonesia pascapandemi.
“Agenda utama yang disiapkan adalah peningkatan SDM perfilman melalui sinkronisasi kurikulum, program magang-hub, dan pengiriman talenta muda ke sekolah film terbaik di luar negeri serta berbagai film lab internasional. Selain itu, BPI akan menyusun revisi UU Perfilman bersama Kementerian Kebudayaan untuk penguatan kelembagaan BPI, penguatan profesi perfilman, dukungan pemerintah terhadap perfilman, kepastian hukum dan kemudahan investasi, serta perlindungan kebebasan berekspresi,” ujar Fauzan di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Fauzan menambahkan, BPI juga mengagendakan gerakan anti-pembajakan film secara menyeluruh, penyelenggaraan Festival Film Indonesia, dan pelaksanaan fungsi-fungsi BPI sebagaimana tertuang di UU Perfilman.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon turut menyampaikan harapannya kepada kepengurusan baru. “BPI memiliki posisi yang sangat penting sebagai jembatan antara pemerintah dan insan perfilman. Kami berharap BPI dapat semakin menguatkan ekosistem perfilman Indonesia, mendorong tata kelola yang transparan, serta membuka ruang yang lebih luas bagi talenta kreatif di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Dengan susunan kepengurusan dan Pokja yang telah terbentuk, BPI berkomitmen memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan seluruh insan perfilman. Momen ini menjadi kesempatan untuk bergerak bersama, memastikan setiap program kerja dilaksanakan dengan unggul demi memperkuat ekosistem perfilman nasional dan memajukan perfilman Indonesia.
Sebagai informasi, Badan Perfilman Indonesia (BPI) berdiri pada 17 Januari 2014 berdasarkan UU No. 33 Tahun 2009. BPI adalah lembaga swasta mandiri yang dibentuk masyarakat sebagai ruang bersama bagi seluruh elemen perfilman Indonesia: dikukuhkan Presiden, difasilitasi Pemerintah.
BPI bertugas memberikan masukan dan rekomendasi kepada Pemerintah dalam mendorong kebijakan perfilman dan mempercepat PP Rencana Induk Perfilman Nasional dan PP Sanksi; menyelenggarakan dan mengikuti festival film di dalam dan luar negeri; mempromosikan Indonesia sebagai lokasi pembuatan film asing; melakukan penelitian dan pengembangan perfilman; memberikan penghargaan kepada insan perfilman; serta memfasilitasi pendanaan pembuatan film bermutu tinggi. (Fri)









