Batam, Posmetrobatam.co: Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggandeng Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, dalam Deklarasi Bersama untuk memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Deklarasi ini menjadi komitmen bersama untuk meminimalisir dan menindak tegas praktik TPPO, khususnya di wilayah Kepri yang dikenal sebagai jalur strategis keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Abdul Kadir Karding menyambut baik inisiatif Polda Kepri, untuk menindak pelanggaran TPPO di Kepri.
“Ini merupaka Polda (Kepri) pertama di Indonesia yang mengajak P2MI untuk melakukan Deklarasi Bersama. Kami harap ini menjadi langkah konkret dalam menindak pelanggar TPPO,” katanya.
Ia menegaskan, deklarasi ini bertujuan melindungi PMI dari tindak kekerasan dan perlakuan tidak adil. Menurut data P2MI, 95 persen PMI yang menjadi korban kekerasan adalah mereka yang berangkat secara ilegal.
“Karena tidak terdata di sistem, maka sulit mengetahui siapa yang mempekerjakan mereka. Itulah sebabnya, PMI ilegal kesulitan melapor jika mengalami kekerasan,” jelasnya.
Sementara, Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, menegaskan komitmennya untuk memberantas jaringan TPPO di wilayahnya. Ia menyoroti letak geografis Kepri yang berdekatan dengan Malaysia dan Singapura, menjadikannya jalur favorit sindikat TPPO lewat jalur laut. Ia berharap peran aktif masyarakat dan ormas untuk turut memberikan informasi sekecil apapun terkait TPPO.
“Tahun lalu, Kepri menempati peringkat ketiga dalam pengungkapan kasus TPPO terbanyak di Indonesia. Dengan adanya deklarasi ini, kami ingin angka tersebut turun drastis,” tegasnya.
Asep juga menyatakan tidak akan mentolerir jika ada oknum aparat yang terlibat dalam praktik TPPO.
“Jika ada yang terbukti, saya pastikan akan ditindak tegas secara etik maupun pidana. Ini bentuk keseriusan kami,” tegas Asep. (hbb)